Minggu, 23 Agustus 2026

Jual 100 Kg Ganja, Warga Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 31 Oktober 2023 17:42 WIB
Jual 100 Kg Ganja, Warga Asal Aceh Terancam Hukuman Mati
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terdakwa Sofian Syah, warga asal Jalan Kota Cane, Desa Mendabe, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Sofian didakwa memperjualbelikan Narkotika jenis Ganja seberat 100 Kilogram.

Baca Juga:

Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Hartati mengatakan, terdakwa sebelumnya ditangkap pada Agustus 2023 lalu oleh Polda Sumut. Saat itu, polisi menerima info dari warga terkait transaksi Narkotika jenis Ganja diseputaran Jalan Kenanga Raya, Medan Selayang.

"Pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira Pukul 15.10 WIB, polisi melakukan pembelian terselubung Narkotika jenis Ganja sebanyak 100 Kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp75 juta," kata JPU dalam persidangan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/10/2023).

JPU melanjutkan, saat polisi sedang menunggu di tempat yang telah disepakati, lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai mereka, dengan mengendarai becak motor, sambil terdakwa bertanya kepada polisi untuk memastikan bahwa saksi polisi yang telah memesan Narkotika jenis Ganja.

"Setelah itu terdakwa mengajak polisi masuk kesebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi Daun Ganja dari atas becak bermotor tersebut," sebut JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.

Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa ia disuruh oleh Irwansyah alias Iwan untuk mengantarkan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada calon pembeli yaitu polisi.

"Apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah alias Iwan sebesar Rp1.000.000," ungkap JPU.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 goni berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 100 bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100.000 Gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

Komentar
Berita Terbaru