Bebas dari Perkara Penyalahgunaan BBM, Achiruddin Hasibuan Terjerat Dugaan Gratifikasi
Kitakini.news - Setelah divonis bebas atas kasus penyalahgunaan BBM, kasus dugaan gratifikasi kini menanti Achiruddin Hasibuan. Pasalnya pihak kepolisian Polda Sumut belakangan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Achiruddin Hasibuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Berkaitan hal tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11/2023) mengatakan, saat ini berkas perkara dugaan gratifikasi tersebut sedang diteliti oleh Jaksa. Menurutnya, sejauh ini berkas perkara tersebut memang belum dinyatakan lengkap (P21) dan masih tahap penelitian.
"Berkasnya sudah diterima bidang Pidana Khusus Kejatisu pada akhir pekan kemarin. Tapi saat ini berkas itu masih dalam penelitian," kata Yos A. Tarigan.
Yos menjelaskan bahwa penelitian berkas perkara tersebut berkaitan dengan kelengkapan berkas sesuai petunjuk yang sebelumnya telah disampaikan Kejatisu sampaikan ke penyidik kepolisian Polda Sumut. "Ke depan tentunya akan dilakukan koordinasi antara tim jaksa peneliti dengan penyidik," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikelola oleh PT Almira Nusa Raya (ANR). Dalam perkara itu majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah memvonis bebas Achiruddin karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Masih berkaitan dengan kasus tersebut, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menerima gratifikasi dari PT ANR dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak solar di sebuah gudang miliknya.
Kapolda Sumut Tinjau Gunung Sinabung Pascaserupsi, Pastikan Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga
Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut