Kasus Pencurian Ikan Kaleng di Padangsidimpuan, Korban Berikan Maaf
Kitakini.news -Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Mustafa Harahap, Gang Halim, Keluran Aektampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara akhirnya berujung damai. Korban bernama Sahdira memaafkan pelaku Anwar Saputra di Mapolres.
Baca Juga:
Proses
perdamaian di kantor polisi itu juga turut disaksikan sejumlah pimpinan pemerintahan
setempat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pelaku Anwar mengakui kesalahannya dan
meminta maaf ke korban.
"Anwar
mengaku akan mengobati sendiri luka yang dialaminya akibat melakukan pencurian
dan ditangkap oleh massa dan tidak akan menununtut secara hukum yang berlaku di
NKRI," ungkap Kapolsek Batunadua, AKP Andi Gustawi kepada wartawan, Senin
(27/11/2023).
Sebelumnya,
warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota
Padangsidimpuan ini ketangkap oleh warga saat tengah mencuri ikab kaleng di
warung milik Sahrida. Kala itu, pria berusia 35 tahun bersama temannya baru
pulang dari pakter tuak.
Namun
saat tiba di lokasi yang tengah sunyi, membuat kedua pria tersebut nekat
mencuri di warung Sahrida. Nahas, aksi keduanya pun dipergokin warga hingga
akhirnya warga berhasil menangkap Anwar dan barang bukti 3 buah ikan kaleng.
Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.
Kesal dengan perbuatan Anwar, warga pun menghajarnya hingga babak belur. Beruntung, aksi warga terhenti setelah pihak kepolisian tiba di lokasi.
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO