Polres Padangsidimpuan Amankan Seorang Warga Pemilik Sabu di Rumahnya
Kitakini.news - SatnarkobaPolres Padangsidimpuan mengamankan seorang warga Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan REF (41) pemilik Narkoba jenis Sabu-Sabu di rumahnya, Sabtu (13/1/2024). REF mengaku mendapatkan Sabu-Sabu dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga:
"REF diamankan petugas di rumahnya, Sabtu (13/1/2024) pukul 15:30 WIB lantaran adanya informasi tentang peredaran Narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama kepada wartawan di Padangsidimpuan, Senin (15/1/2024).
AKP Jasama menjelaskan, saat petugas di lokasi terlihat pelaku sedang duduk di dalam rumah yang mana pintunya terbuka. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transfaran yang berisikan Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat 1,09 Gram.
"Kemudian kita juga mengamankan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dengan isi beberapa bungkus plastik klip ukuran kecil kosong dan 1 unit telepon genggam warna hitam," imbuh AKP Jasama.
Usai melakukan pengamanan, lanjut AKP Jasama, pihaknya kemudian melakukan intrograsi terhadap REF. "Menurut pengakuan REF, dirinya mendapatkan Sabu dari seorang warga Kabupaten Tapsel berinisial UT. Kemudian petugas melakukan pengejaran kelokasi, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri," bebernya.
"Selanjutnya REF beserta barang bukti kita bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (**)
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Reses di Pedalaman Tapsel, Aswin Parinduri: Ribuan Warga Belum Nikmati Listrik
TP PKK Kota Medan Dorong Kebiasaan Cuci Tangan Sejak Dini
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup