Simpan Sabu Dalam Peti, Oknum Honorer Diamankan Polsek Padang Bolak
href="https://www.kitakini.news">Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, kembali tangkap oknum tenaga honorer, GMS (43), yang kedapatan simpan sabu di dalam peti, Jumat (19/1/2024) siang.
Baca Juga:
- Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
- Medan Fashion Culture Festival 2026, Desainer Medan Didorong Kuasai Pasar Internasional dan Ulos Mendunia
- OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Sesudah tangkap oknum tenaga honorer warga Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara itu, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak menemukan sabu yang ia simpan di dalam peti di Gudang.
"Barang bukti ia simpan di Gudang Rumahnya. Di dalam peti itu berisi 2 paket ukuran besar berisi sabu. Serta, 7 paket ukuran kecil yang berisi sabu juga," terang Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun, Senin (21/1/2024).
Masih di dalam peti, lanjut Kapolsek, pihaknya juga menyita 2 unit timbangan elektrik, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah mancis, sebuah pisau cutter, kemudian sebuah kotak kipas angin.
"Di dalam kotak kipas angin ini berisi 6 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya ada beberapa plastik klip kecil transparan yang kosong. Serta, satu unit Handphone warna hitam," urai Kapolsek.
Sebelumnya, Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya semula mendapat informasi terkait adanya seseorang di Des Batang Baruhar Jae, yang miliki sabu. Berdasar informasi tersebut, pihainya melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan pula, sambungnya, pihaknya mendapat info bahwa sang pemilik narkotika itu sedang berada di salah satu Warung kopi. Tim pun langsung bergerak mengamankan laki-laki yang tak lain, GMS.
Kemudian, Tim lakukan penggeledahan di badannya dan seputaran Warung kopi tersebut. Namun tidak ada menemukan barang bukti Narkoba.
"Maka, Tim melakukan pengembangan ke Rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti di Gudang. Kini, guna proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan (GMS) kami tahan," jelas Kapolsek. (**)
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Medan Fashion Culture Festival 2026, Desainer Medan Didorong Kuasai Pasar Internasional dan Ulos Mendunia
OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Kualitas Udara Medan Dilaporkan Capai AQI 195, HMI Desak Pemko Keluarkan Imbauan Kesehatan
Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba