Kamis, 27 Agustus 2026

Polres Solok Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Azzaren - Senin, 22 Juli 2024 16:16 WIB
Polres Solok Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Teks foto : Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara. (Bonar)

Kitakini.news - Satuan Narkotika Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, membekuk pengedar narkoba jenis sabu. Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, mengatakan, tersangka HR, 52 tahun, terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga:

Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, merilis penangkapan narkotika jenis sabu, di Gedung SAR Mako Polres Solsel, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, tersangka HR dibekuk di Jorong Balun Sawau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kabupaten Solsel, Sabtu (20/07/2024).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 107,7 gram sabu yang terbungkus dalam 20 paket plastik klik transparan. Kemudian, satu unit handphone dan sepeda motor dengan nomor plat BA 2869 O, yang merupakan milik tersangka.

Menurut Kapolres, HR ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika tersebut di sejumlah kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.

"Operasi ini pengungkapan narkotika terbesar dalam tiga tahun terakhir di wilayah tersebut dan merupakan yang terbesar di tahun 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat," ujarnya.

Nilai dari barang bukti yang berhasil diamankan, mencapai sekitar Rp 300 juta. Dengan berhasilnya, operasi ini, Satuan Narkotika telah menyelamatkan lebih dari 1.000 warga Solok Selatan dari dampak buruk narkotika.

Penangkapan HR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang akan mengedarkan narkotika dari Kota Padang ke Solok Selatan.

Tersangka juga diketahui bukan hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna narkotika sejak setahun terakhir.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp100 juta," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Kawasan Pandan

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Kawasan Pandan

Komentar
Berita Terbaru