Hasil Ijtima MUI se-Sumut, Manusia Silver Haram!
Kitakini.news - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapkan manusia silver haram. Fatwa haramnya manusia silver ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022. Ini diungkap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Hasan Matsum, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga:
Terkait fatwa haram manusia silver ini, jelas dia, terdapat tiga alasan utamanya. Yakni, pertama karena cat yang digunakan mengandung timbal yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan kulit.
"Kemudian kedua cat yang digunakan menutup pori-pori, sehingga tidak masuk air wudhu ke dalam kulit yang menyebabkan wudhunya tidak sah," tukasnya.
Lalu yang ketiga, lantaran menjamurnya manusia silver ini menjadi bagian dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan meminta-minta.
Padahal menurut Hasan, perbuatan meminta-minta adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam, kecuali dengan alasan tertentu. Misalnya karena bangrut atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk bekerja.
Kondisi saat ini, lanjutnya, pada umumnya manusia silver ini adalah anak-anak yang berbadan sehat dan mampu untuk bekerja.
"Jika mereka masih usia sekolah diharapkan Dinas Penidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar memfasilitasi keberlanjutan pendidikannya," pungkasnya.
Redaksi
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol