Propam Polda Sumut Berhentikan 23 Personel Secara Tidak Hormat selama 2024
Kitakini.news - Banyak anggota kepolisian di jajaran Polda Sumut bermasalah, sehingga Bid Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat 23 polri secara tidak hormat.
Baca Juga:
Hal itu tercatat dalam data Kapolda Sumut saat refleksi akhir tahun, Jumat (27/12/2024). Sepanjang tahun 2024 pihaknya telah Keluarkan sanksi PTDH kepada 23 polisi yang bertugas di jajaran wilayah Polda Sumut.
Sebagai tindak tegas dalam memimpin Polda Sumut, Irjen pol Whisnu Hermawan memastikan anggota yang bermasalah harus disanksi keras.
Dari jumlah yang di PTDH, rata-rata akibat tidak masuk dan terlibat dalam narkoba. Menurut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Brambang Tertianto, Sabtu (28/12/2024), efek tidak masuk tugas biasanya karena memang terindentifikasi karena narkoba sehingga jadi eror.
Sedangkan lainnya alami masalah tugas mulai melanggar dan tidak profesional sebagai Polri. Sejauh ini, masih banyak lagi anggota Polri yang bermasalah yang statusnya masih proses sidang kode etik. Sanksinya juga belum vonis karena pemeriksaan masih dilakukan.
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim
AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura
Cegah Begal dan Curanmor, Jatanras Polda Sumut Patroli Malam di Dua Flyover Medan
Polda Ungkap Peredaran Narkoba, Menduga Pengendalinya Pemuda 20 Tahun