Sabtu, 05 September 2026

Pertamina Terapkan Fuel Cycle di Sumbar

- Selasa, 31 Januari 2023 19:25 WIB
Pertamina Terapkan Fuel Cycle di Sumbar

Kitakini.news - Pertamina telah menerapkan pola Fuel Cycle di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/1/23).

Baca Juga:

Dua SPBU yang menerapkan pembelian BBM bersubsidi dengan batasan maksimum 200 liter itu berada di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Sumbar.

Sales Area Manager (SAM) Sumbar PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri mengatakan, program dengan sistem QR Code ini tidak merepotkan masyarakat.

Untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar masyarakat cukup mendaftarkan kendaraan dengan KTP, STNK, dan foto tampak depan, belakang, samping (kendaraan), QR Code itu yang dibawa ke SPBU.

Konsumen tidak perlu bingung untuk pembayaran ketika membeli BBM Bersubsidi dua SPBU tersebut. Pembayarannya tetap cash, tidak harus menggunakan aplikasi, namun QR itu discan, cuma dari QR itu terdata disitu. Dalam sehari tidak bisa lebih, sekalipun dia pindah ke SPBU lain, itu pengendalian yang bisa dilakukan.

Penerapan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) itu akan diterapkan secara perlahan di seluruh wilayah Sumbar.

Sementara itu, salah seorang pelanggan, Andi, menyebut bahwa dia sudah menggunakan sistem JBT atau Fuel Cycle selama dua bulan belakangan.

Kendalanya mengisi di SPBU lain, seperti barcode sudah dipakai tidak bisa mengisi lagi, padahal waktunya sudah melebihi dari biasa. Khusus buat colt diesel (kuota maksimum) 200 liter per hari.

Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) sedang mencoba regulasi Fuel Cycle pada BBM Bersubsidi. Tujuannya, mendorong penggunaan QR Code pada setiap transaksi BBM Bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite melalui program JBT.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kemudian, Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/ P3JBT/BPH Migas/ Kom/2020.

Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian solar subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat.

Serta, 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Sementara BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari.




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Komentar
Berita Terbaru