Minggu, 11 Oktober 2026

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Sabtu, 22 Februari 2025 18:33 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan tanya jawab dengan pelaku. (Efendi Jambak)

Darwis memaparkan, jika Mahasiswa membayarkan ke Bank maka akan diperoleh slip pembayaran. Slip inilah nanti yang akan ditunjukkan ke Bagian Keuangan. Selanjutnya, Bagian Keuangan akan berkoordinasi dengan Biro Akademik yang akan membuka portal Mahasiswa agar bisa melaksanakan aktifas perkuliahan.

Baca Juga:

"Nah, inilah yang dimanfaatkan, NML dan MA, untuk memalsukan slip pembayaran tersebut. Karena bisa menunjukkan slip yang secara kasat mata sulit dibedakan, maka NML dan MA membawa bukti pembayaran itu ke Bagian Keuangan UMTS," tuturnya.

"Lantaran melihat slip yang sudah terstempel basah berikut tandatangan pihak UMTS, maka portal terbuka dan proses belajar mengajar tetap bisa terlaksana. Inilah yang dimanfaatkan NML dan MA," imbuhnya.

Ia melanjutkan, terkait laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikannya selaku Rektor, awalnya diberikan Kepala Biro Administrasi Keuangan. Ketika mereka menyampaikan laporan keuangan itu, karena ia melihat ada kejanggalan, maka ia memerintahkan untuk ditelusuri.

Kata Darwis, pihaknya sudah melaksanakan laporan pertanggungjawaban itu sejak 2024. Karena, tahun anggaran berlangsung mulai 1 September 2023 sampai 31 Agustus 2024. Seharusnya, di 2024 laporan pertanggungjawaban itu sudah ia sampaikan ke sidang Senat Universitas.

Namun, karena ia melihat ada sesuatu yang agak janggal di dalamnya, maka Darwis menyampaikan ke pihak keuangan UMTS agar menelusuri semuanya. Ia mengakui, memang ada keterlambatan pihaknya menelusuri ini. Sebab, saat itu belum terdeteksi di mana letak kejanggalannya.

Dan setelah bekerjasama dengan pihak Bank, maka sebutnya, baru ketahuan di mana kejanggalannya. Kepada Mahasiswa, ia mengingatkan, jika ingin membayar tagihan perkuliahan itu sudah ada SOP-nya dan harus membayar sendiri.

"Jangan membiasakan kegiatan-kegiatan yang lebih praktis hingga bisa berujung ke praktik-praktik seperti ini," tandas Darwis menutup.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Komentar
Berita Terbaru