Selasa, 13 Oktober 2026

Soal Lahan Pembangunan SPPG, Pemprovsu Minta Kab/Kota Segera Akomodir SE Kemendagri

Heru - Senin, 26 Mei 2025 14:52 WIB
Soal Lahan Pembangunan SPPG, Pemprovsu Minta Kab/Kota Segera Akomodir SE Kemendagri
(Diskominfo Sumut/Alexander AP Siahaan)
Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara Effendy Pohan saat memimpin Rapat secara daring bersama Sekda kabupaten/kota se-Sumut di Kantor Gubsu, Jalan Dipenogoro, Medan, Senin (26/5/2025).

Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meminta seluruh Pemerintah kabupaten/kota se-Sumut untuk segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga:

Hal tersebut dalam upaya mensukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada Pekan ini,"

Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sekda Sumut), Effendy Pohan saat rapat yang dilaksanakan secara virtual bersama seluruh Sekda kabupaten/kota di Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Senin (26/5/2025).

Pada kesempatan itu, Effendy juga meminta kabupaten/kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, diantaranya menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sementara itu, Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma mengucapkan terima kasih kepada Pemkab dan Pemko di Sumut yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini.

Bobby meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.

"Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU," ucapnya.

Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN.

Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG, sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Comeback setelah 15 Tahun Vakum, Jamal Mirdad Jadikan MBG sebagai Lagu

Comeback setelah 15 Tahun Vakum, Jamal Mirdad Jadikan MBG sebagai Lagu

Dugaan Keracunan MBG Terhadap 17 Siswa SDN 060870 Medan, PDIP: Harus Ada Yang Bertanggungjawab

Dugaan Keracunan MBG Terhadap 17 Siswa SDN 060870 Medan, PDIP: Harus Ada Yang Bertanggungjawab

Dari Karo Hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Bantu Murid Terdampak MBG

Dari Karo Hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Bantu Murid Terdampak MBG

Pemilik SPPG Binjai 02 Medan Denai Desak PIC Segera Bayar Gaji 47 Relawan MBG

Pemilik SPPG Binjai 02 Medan Denai Desak PIC Segera Bayar Gaji 47 Relawan MBG

Beban Pegawai PUD Pasar Medan Sentuh 71 Persen

Beban Pegawai PUD Pasar Medan Sentuh 71 Persen

Pj Sekda Nias Selatan Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

Pj Sekda Nias Selatan Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

Komentar
Berita Terbaru