DPRD Minta Dinsos Medan Berikan Izin Operasional Panti Asuhan
Kitakini.news - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Dinas Sosial (Dinsos) memberikan izin operasional Panti Asuhan Bait Allah.
Baca Juga:
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Lily meminta kepada Dinsos Kota Medan agar memberikan surat izin operasional Panti Asuhan tersebut.
"Ini untuk kepentingan anak-anak Panti Asuhan. Makanya, saya minta izinnya harus dikeluarkan," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler dari Medan, Kamis (29/5/2025).
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kota Medan lainnya, Johannes Hutagalung menambahkan pihaknya tidak mencari kesalahan siapapun.
"Kami hanya mau mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak-pihak yang tersakiti," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi II telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Panti Asuhan Bait Allah di ruang Banggar, Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/5/2025).
Dalam RDP itu, Pemilik Panti Asuhan Bait Allah, Pdt Dra Dame Sitompul, mengatakan awal polemik Panti Asuhan itu karena oknum tertentu mempermasalahkan tentang sampah dan perpanjangan izin Panti Asuhan.
"Kalau masalah anak panti asuhan yang memiliki bekas luka itu karena berkelahi sesama temannya dan masalah itu sudah diklarifikasi dan diselesaikan secara kekeluargaan," paparnya.
Setelah itu, kata Dame, muncul pula masalah izin panti asuhan yang dikomplain karena belum diperpanjang.
"Meski begitu tetap kami respon komplain itu dan sudah mengajukannya ke Dinas Sosial sejak tahun 2024 tetapi belum juga dilakukan asesmen sehingga izinnya belum keluar sampai saat ini," bebernya. (**)
Batas Akhir 31 Agustus, Dinsos Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027
Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Susun Program Kerja 2027, Pemko dan DPRD Medan Fokus Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan
Motivasi Anak-anak Asrama di Gunung Sitoli, Wagubsu: Berbuat Baiklah dan Raih Cita-cita