Kamis, 27 Agustus 2026

Sambil Menangis, KPK Bawa Kadis PUPR Madina Menuju Kantornya

Efendi Jambak - Jumat, 04 Juli 2025 20:07 WIB
Sambil Menangis, KPK Bawa Kadis PUPR Madina Menuju Kantornya
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kadis PUPR Kabupaten Madina Elpi Yanti Harahap dibawa KPK menuju kantornya

Kitakini.news -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap dan mengamankan Tiga koper yang diduga berisi dokumen penting.

Baca Juga:

Penggeledahan ini diduga dilakukan KPK sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Madina.

Penggeledahan di rumah Elpi Yanti Harahap berakhir pukul 19.20 WIB, dan tim KPK selanjutnya menuju Kantor Dinas PUPR Madina di Komplek Payaloting.

Elpi Yanti Harahap sendiri ikut serta dalam rombongan KPK menuju kantor dinas tersebut.

Terlihat Kadis PUPR Madina ini sambil menangis menutup kaca mobilnya ketika mau di wawancara wartawan.

Belum diketahui secara pasti apa saja dokumen yang diamankan KPK, namun penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK serius menangani kasus dugaan korupsi di Madina. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wabup Madina Minta Dinsos Verifikasi Data Korban Kebakaran Selesai Cepat

Wabup Madina Minta Dinsos Verifikasi Data Korban Kebakaran Selesai Cepat

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

PLN UP3 Padangsidimpuan dan Kejari Madina Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

PLN UP3 Padangsidimpuan dan Kejari Madina Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Kondisi Babak Belur, Hasyim Desak Pemprovsu Perbaiki Jalan Provinsi di Marelan Raya

Kondisi Babak Belur, Hasyim Desak Pemprovsu Perbaiki Jalan Provinsi di Marelan Raya

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru