Ikuti Jejak NasDem, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI
Kitakini.news - Setelah Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI akibat ucapan yang dianggap mencederai rakyat, kini giliran Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah serupa terhadap dua anggotanya.
Baca Juga:
Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya, resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (31/8/2025).
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN, terhitung mulai Senin, 1 September 2025," ujarnya.
Viva Yoga berharap masyarakat dapat menyikapi situasi ini dengan tenang dan penuh kesabaran. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan yang tengah berlangsung.
"PAN mengimbau masyarakat untuk bersikap tenang, sabar, dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat demi kemajuan bangsa Indonesia ke depan," tambahnya, mengutip detik.com.
Langkah tegas dari PAN ini menunjukkan keseriusan partai dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik, menyusul tindakan serupa yang telah dilakukan Partai NasDem terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Kedua partai besar ini tampak kompak dalam menegakkan disiplin internal demi kepentingan rakyat dan bangsa.
Soedeson Tandra Anggota DPR RI Apresiasi Polres Tapsel atas Kasus Dugaan Pelecehan dan Pembunuhan
Sofyan Tan dan Bocah Ginting, Momen Hangat di Tengah Serap Aspirasi STM Hilir
Bedah Buku Tionghoa Medan, Sofyan Tan Sebut Budaya Tak Mengenal Pagar
Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu
Sofyan Tan Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026: Data Bukan untuk Pajak