Sabtu, 10 Oktober 2026

Wartawan Mistar Laporkan Edi Surahman ke BKD DPRD Sumut

Heru - Rabu, 17 September 2025 12:15 WIB
Wartawan Mistar Laporkan Edi Surahman ke BKD DPRD Sumut
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Wartawan Mistar Muhammad Ari Agung (Kiri) saat menyerahkan Surat Laporan kepada Ketua BKD DPRD Sumut di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (17/9/2025).

Kitakini.news -Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Pantur Banjarnahor, menerima surat resmi dari wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung, terkait dugaan perilaku tidak etis yang dilakukan Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya.

Baca Juga:

Surat laporan dengan nomor 167/PR/HM/IX/2025 itu diserahkan langsung oleh Ari kepada Ketua BKD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (17/9/2025).

"Saya serahkan surat laporan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh BKD sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Ari saat penyerahan.

Ari menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan sikap arogan yang ditunjukkan Edi Surahman saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut, Senin (15/9/2025).

"Saya nilai tindakan itu telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang secara jelas mengatur tentang Perlindungan Terhadap Tugas Jurnalistik. Oleh karena itu, laporan ini saya ajukan secara resmi ke BKD DPRD Sumut," imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua BKD Pantur Banjarnahor menyatakan pihaknya akan segera memprosesnya sesuai dengan tata tertib dan prosedur yang berlaku di DPRD Sumut.

"Kami menerima laporan ini secara terbuka, dan akan menindak lanjuti sesuai mekanisme internal dewan. Terima kasih kepada saudara Ari yang telah menyampaikan secara resmi," terang Politisi PDI Perjuangan tersebut, di hadapan awak media.

Sebelumnya diberitakan, Edi Surahman Sinuraya diduga membentak dan mempertanyakan kehadiran wartawan Mistar saat meliput jalannya RDP, tanpa adanya pemberitahuan bahwa rapat tersebut bersifat tertutup.

Tindakan tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pupuk Subsidi Langka dan Mahal, Mangapul Purba Desak Pemerintah Turun Tangan

Pupuk Subsidi Langka dan Mahal, Mangapul Purba Desak Pemerintah Turun Tangan

Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba

Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba

Hendra Cipta: Penetapan Desil Kacau Balau, Bantuan Pemerintah Tak Tepat Sasaran

Hendra Cipta: Penetapan Desil Kacau Balau, Bantuan Pemerintah Tak Tepat Sasaran

Revisi RTRW Sumut Dorong 6 Program Strategis Kawasan Industri dan Pariwisata

Revisi RTRW Sumut Dorong 6 Program Strategis Kawasan Industri dan Pariwisata

Berkat Laoli: Proses Seleksi KPID Sumut Harus Dikocok Ulang

Berkat Laoli: Proses Seleksi KPID Sumut Harus Dikocok Ulang

Berkat Laoli Soroti Proyek Revitalisasi SMA Negeri Sukma Gunung Sitoli

Berkat Laoli Soroti Proyek Revitalisasi SMA Negeri Sukma Gunung Sitoli

Komentar
Berita Terbaru