Jumat, 21 Agustus 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL Hingga Pengusaha Barang Bekas

Efendi Jambak - Jumat, 12 Desember 2025 15:34 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL Hingga Pengusaha Barang Bekas
Teks foto : Sejumlah kegiatan satpol PP mengimbau PKL dan pengusaha barang bekas tidak memakai badan jalan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Untuk menghindari terjadinya kemacetan lalulintas, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Padangsidimpuan lakukan giat penertiban sejumlah pedagang serta pengusaha barang bekas di seputar kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga:

Zulkifli Lubis selaku komandan satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) memaparkan kegiatan yang di laksanakan merupakan giat rutin untuk kelancaran arus lalulintas di kota Padangsidimpuan.

"Giat hari ini sifatnya himbauan, para pedagang kaki lima yang sudah memakai badan jalan kita suruh menggeser jualannya agar tidak terjadi kemacetan arus lalulintas," ujar Zulkifli Lubis.

Kemudian lanjut Zulkifli, tidak hanya pedagang kaki lima, pengusaha barang bekas yang meletakkan barangnya di badan jalan juga diminta memindahkannya. "Sebab keselamatan para pejalan kaki dan pengguna jalan juga ada hak atas itu," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Zulkifli, kegiatan ini sesuai dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, serta Perda 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan. "Dan Perda 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima," tegasnya.

Amatan awak media adapun lokasi yang di tertibkan yaitu di seputar kecamatan Padangsidimpuan Utara Kelurahan Wek.II, Jln.M.H.Thamrin, kemudian Kelurahan Wek.II, Jln.Wolter Mongonsidi, dan Kelurahan Losung Batu, Jln.Sudirman.

Selama proses berlangsung kegiatan dalam kondisi aman serta warga yang di tegur menaati himbauan tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Tiga Warga Matraman Ditangkap Terkait Bentrokan yang Tewaskan Dua Orang

Tiga Warga Matraman Ditangkap Terkait Bentrokan yang Tewaskan Dua Orang

Dua Orang Dosen dan Satpam UFDK Diduga jadi Korban Penganiayaan oleh Satpol PP

Dua Orang Dosen dan Satpam UFDK Diduga jadi Korban Penganiayaan oleh Satpol PP

Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Membludak

Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Membludak

Pemprovsu Hentikan Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

Pemprovsu Hentikan Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

Komentar
Berita Terbaru