Minggu, 04 Oktober 2026

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Abimanyu - Kamis, 22 Januari 2026 15:00 WIB
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Citraland Tanjung Morawa. (Foto : Tangkapan Layar)
Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menerima dua perkara perdata khusus terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Perkara tersebut diregister pada Selasa (20/1/2026).

Dalam dua perkara ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak sebagai penggugat. Sementara itu, dua korporasi yang menjadi tergugat masing-masing adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).

Baca Juga:

Berdasarkan data register perkara tertanggal 19 Januari 2026, gugatan terhadap PT Toba Pulp Lestari tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Sedangkan gugatan terhadap PT Tri Bahtera Srikandi terdaftar dengan Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Ketua PN Medan, Mardison, telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut. Wakil Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono, ditunjuk sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung sebagai hakim anggota.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penetapan majelis hakim tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa sidang perdana untuk kedua perkara lingkungan hidup tersebut dijadwalkan akan digelar secara bersamaan.

"Pengadilan Negeri Medan telah meregister dua perkara perdata khusus lingkungan hidup, dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2026," ujar Soniady kepada wartawan.

Gugatan yang diajukan oleh KLH/BPLH ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum pemerintah terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah menilai penegakan hukum perdata lingkungan menjadi instrumen penting untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi, termasuk pemulihan lingkungan yang telah terdampak.

Hingga saat ini, PN Medan belum memerinci nilai gugatan maupun bentuk tuntutan yang diajukan dalam kedua perkara tersebut. Namun, perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar yang selama ini beroperasi di sektor industri dan sumber daya alam.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Komentar
Berita Terbaru