AMAL Nias Selatan Minta Perlindungan Hukum dan Politis ke DPRD Sumut
Kitakini.news - Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL) secara resmi meminta perlindungan hukum dan politis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), di Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (4/3/2026), menyusul proses hukum yang menimpa sejumlah aktivis terkait polemik aktivitas PT Gruti di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab AMAL, Rendos Halawa, dan diterima Bendahara Fraksi Partai NasDemDPRD Sumut Pdt Berkat Kurniawan Laoli S.Pd MIP di ruang fraksi.
Turut hadir Ketua Umum AMAL Amoni Zega yang juga Anggota DPRD Dapil VI, Sekretaris Umum Konstan Dachi, Penasehat Sio Gaho, Ketua Cabang GMKI Telukdalam Mikael J. Halawa, serta Agus Gari dan Meiwati Fanaetu.
Rendos Halawa menyampaikan, langkah tersebut merupakan ikhtiar konstitusional dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Nias Selatan agar tidak disalahartikan serta tetap berada dalam koridor hukum.
"Kami datang bukan untuk melawan hukum, tetapi memastikan keputusan negara benar-benar dijalankan. Karena itu kami meminta perlindungan hukum dan politis dari DPRD Sumut," ujarnya usai pertemuan.
Menurut AMAL, gerakan masyarakat muncul setelah masih ditemukannya aktivitas perusahaan di lokasi, meskipun izin usahanya disebut telah dicabut oleh pemerintah. Warga berupaya mengawal pelaksanaan keputusan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kebijakan negara.
Namun situasi di lapangan berkembang menjadi konflik yang berujung pada insiden kebakaran di area basecamp perusahaan. Sejumlah nama kemudian dilaporkan dan dituding sebagai penggerak atau aktor intelektual di balik peristiwa itu. AMAL membantah tudingan tersebut dan menyebut beberapa pihak yang diperiksa tidak berada di lokasi saat kejadian.
AMAL juga menyoroti proses hukum yang dinilai berlangsung cepat, sekitar tiga minggu sejak laporan diterima, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya dugaan kriminalisasi terhadap aktivis.
Karena itu, mereka meminta agar DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada 31 bulan ini untuk membahas aspek hukum, pemerintahan, dan perizinan yang menjadi pokok persoalan.
Menanggapi hal tersebut, Berkat Laoli menyatakan pihaknya menerima dan menghargai langkah konstitusional yang ditempuh AMAL dengan menyampaikan aspirasi secara resmi.
Ia menegaskan DPRD Sumut memiliki fungsi pengawasan dan akan mencermati secara objektif substansi permohonan yang diajukan, termasuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Berkat, DPRD Sumut akan menelaah persoalan tersebut secara proporsional serta membuka ruang komunikasi dengan para pihak terkait.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan dialog, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan secara transparan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
AMAL berharap DPRD Sumut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan menjadi penyeimbang agar proses hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih.
Mereka menegaskan perjuangan yang dilakukan murni untuk kepentingan masyarakat Nias Selatan dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, serta berharap dialog dan keadilan menjadi jalan penyelesaian atas persoalan yang berkembang. (**)
La Roja Diuji! Austria Siap Gagalkan Misi Spanyol ke 16 Besar
Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan
Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas
Muscan PDI Perjuangan Sergai, Sutarto Minta Kader Bekerja dan Hadir Untuk Rakyat
Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda