Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Camat Maimun, DPRD Medan Kembali Gelar RDP
Kitakini.news -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh mantan Camat Medan Maimun, Senin (2/3/2026)
Baca Juga:
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P, serta dihadiri para anggota Komisi I.
Rapat ini menghadirkan pimpinan Bank Sumut bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas mekanisme penyaluran Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada para Pengguna Anggaran di setiap OPD, termasuk penyelesaian pembayaran KKPD yang masih terutang serta langkah pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam penjelasannya, pihak Bank Sumut menyampaikan bahwa penagihan atas
penggunaan KKPD yang masih terutang dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji
terhadap oknum yang bersangkutan.Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Medan dipastikan tidak
mengalami kerugian dalam persoalan utang KKPD tersebut.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menyampaikan
bahwa penggunaan KKPD oleh Pemerintah Kota Medan saat ini telah dapat kembali
dilakukan."Namun demikian, pengawasan akan diperketat untuk memastikan
penggunaan kartu kredit pemerintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," ucap Reza.
Diketahui, RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas pemberitaan
terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan KKPD oleh Camat Medan
Maimun, Almuqarrom Natapradja.KKPD sendiri merupakan alat pembayaran nontunai yang digunakan instansi
pemerintah daerah untuk membiayai belanja barang dan jasa secara lebih
transparan dan akuntabel.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan
kepada pihak Bank Sumut dan BKAD Kota Medan untuk meningkatkan pengawasan
terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kota Medan. "Termasuk pemanfaatan KKPD, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan
di kemudian hari," imbuh Reza.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan dari BKAD Kota Medan, Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Bagian Hukum Setda
Kota Medan, serta jajaran pimpinan Bank Sumut.(**)
Kejar Target PAD 2026, Wagubsu Genjot OPD dan BUMD Bergerak Bersama
Revitalisasi SDN 078475 Toba’a Telan Anggaran Rp998,9 Juta, LIRA Nias Pantau Progres Pekerjaan
Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak
Revitalisasi SDN 078475 Toba’a Telan Anggaran Rp998,9 Juta, LIRA Nias Pantau Progres dan Serap Aspirasi Warga
Kecamatan Percut Deli Dibentuk, Desa Saentis Jadi Ibu Kota