Senin, 05 Oktober 2026

Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Camat Maimun, DPRD Medan Kembali Gelar RDP

Heru - Senin, 02 Maret 2026 17:10 WIB
Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Camat Maimun, DPRD Medan Kembali Gelar RDP
(Istimewa)
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Medan bersama OPD dan Bank Sumut terkait persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah oleh mantan Camat Medan Maimun, Senin (2/3/2026)

Kitakini.news -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh mantan Camat Medan Maimun, Senin (2/3/2026)

Baca Juga:

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P, serta dihadiri para anggota Komisi I.


Rapat ini menghadirkan pimpinan Bank Sumut bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas mekanisme penyaluran Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada para Pengguna Anggaran di setiap OPD, termasuk penyelesaian pembayaran KKPD yang masih terutang serta langkah pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.


Dalam penjelasannya, pihak Bank Sumut menyampaikan bahwa penagihan atas penggunaan KKPD yang masih terutang dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji terhadap oknum yang bersangkutan.Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Medan dipastikan tidak mengalami kerugian dalam persoalan utang KKPD tersebut.


Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menyampaikan bahwa penggunaan KKPD oleh Pemerintah Kota Medan saat ini telah dapat kembali dilakukan."Namun demikian, pengawasan akan diperketat untuk memastikan penggunaan kartu kredit pemerintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Reza.


Diketahui, RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan KKPD oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja.KKPD sendiri merupakan alat pembayaran nontunai yang digunakan instansi pemerintah daerah untuk membiayai belanja barang dan jasa secara lebih transparan dan akuntabel.


Menanggapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada pihak Bank Sumut dan BKAD Kota Medan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kota Medan. "Termasuk pemanfaatan KKPD, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan di kemudian hari," imbuh Reza.


RDP tersebut turut dihadiri perwakilan dari BKAD Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta jajaran pimpinan Bank Sumut.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejar Target PAD 2026, Wagubsu Genjot OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Kejar Target PAD 2026, Wagubsu Genjot OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Revitalisasi SDN 078475 Toba’a Telan Anggaran Rp998,9 Juta, LIRA Nias Pantau Progres Pekerjaan

Revitalisasi SDN 078475 Toba’a Telan Anggaran Rp998,9 Juta, LIRA Nias Pantau Progres Pekerjaan

Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak

Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak

Revitalisasi SDN 078475 Toba’a Telan Anggaran Rp998,9 Juta, LIRA Nias Pantau Progres dan Serap Aspirasi Warga

Revitalisasi SDN 078475 Toba’a Telan Anggaran Rp998,9 Juta, LIRA Nias Pantau Progres dan Serap Aspirasi Warga

Kecamatan Percut Deli Dibentuk, Desa Saentis Jadi Ibu Kota

Kecamatan Percut Deli Dibentuk, Desa Saentis Jadi Ibu Kota

Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Dorong Digitalisasi Transaksi

Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Dorong Digitalisasi Transaksi

Komentar
Berita Terbaru