Jumat, 03 Juli 2026

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejagung

Fitri - Rabu, 03 Juni 2026 19:11 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejagung
Kitakininews/istimewa
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Kitakini.news - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026). Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) yang menjadi ciri khas tahanan Kejagung.

Baca Juga:

Dalam pantauan di lokasi, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.10 WIB. Kedua tangannya tampak diborgol dan ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di kompleks Kejagung. Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan, Dadan memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun.


Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.10 WIB.

Penahanan tersebut terjadi kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut diberhentikan dari posisinya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berada di kawasan Jakarta sejak dini hari. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa beredar informasi mengenai dugaan praktik jual beli titik dapur program MBG yang menjadi salah satu alasan pencopotan Dadan.

"Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung saat ditanya dugaan kasus jual beli dapur yang menjerat eks Kepala BGN, usai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, melansir berbagai sumber, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum memberikan penjelasan resmi mengenai detail perkara maupun status hukum yang dikenakan kepada Dadan Hindayana.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu program prioritas pemerintah yang selama ini digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting di Indonesia.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dirut PUD RPH Medan Hadir di Sidang Korupsi Sebagai Advokat, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Dirut PUD RPH Medan Hadir di Sidang Korupsi Sebagai Advokat, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

IPMPK Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Barumun Tengah

IPMPK Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Barumun Tengah

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun, Kejati Sumut Geledah Dua Kantor BPN

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun, Kejati Sumut Geledah Dua Kantor BPN

Tuntut Usut Dugaan Korupsi Kades Lantosan I, ALMASAR Sumut Aksi Jilid II di Kejati dan Polda Sumut

Tuntut Usut Dugaan Korupsi Kades Lantosan I, ALMASAR Sumut Aksi Jilid II di Kejati dan Polda Sumut

IPMPK Desak Kejati dan Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi di BPBD Padang Lawas

IPMPK Desak Kejati dan Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi di BPBD Padang Lawas

Komentar
Berita Terbaru