Senin, 06 Juli 2026

Syah Afandin, Dari Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Hingga Menjadi Bupati Langkat, Berujung di KPK

Redaksi - Sabtu, 04 Juli 2026 12:10 WIB
Syah Afandin, Dari Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Hingga Menjadi Bupati Langkat, Berujung di KPK
(Official.kpk)
Bupati Langkat 2025-2030 Syah Afandin terlihat memakai romli Orange dengan tangan diborgol saat keluar dari gedung KPK di Jakarta.

Kitakininews.co.id - Agaknya walaupun sambil bercanda, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution pernah mengucapkan istilah 'Ongkos Dimuka' sebagai kepanjangan dari Ondim, nama panggilan Syah Afandin, Bupati Langkat yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikannya tersangka kasus suap fee proyek pembangunan tahun 2025. Kini Syah Afandin atau Ondim menjadi pesakitan, dan seakan pidato Gubernur Bobby Nasution pada acara HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (1/7/2026) malam, sebagai isyarat bahwa 'perangai' yang selama ini jadi rahasia umum diucapkan secara gamblang.

Ayah Afandin sendiri merupakan mantan Anggota DPRD Sumur periode 2014-2019, namun ia maju menjadi Wakil Bupati Langkat dan mengakhiri karir kedewanannya pada 2018 bersama Bupati Terbit Rencana Perangin-angin, ia berpindah dari lembaga legislatif ke eksekutif.

Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, merupakan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), kelahiran 23 Juii 1966. Sebelum menjadi seorang kepala daerah, beliau adalah seorang Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN periode 2014-2019.

Pada Tahun 2018, Ondim maju sebagai Calon Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Perangin angin yang akhirnya kedua pasangan ini berhasil memenangkan pertarungan Pilkada tersebut.

Ditengah masa jabatannya sebagai Wakil Bupati, Ondim ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat sisa massa jabatan 2019-2024, menggantikan Terbit Rencana yang terlibat kasus hukum.

Memasuki tahun politik 2024, Syah Afandin maju kembali di Pilkada, sebagai Calon Bupati Langkat berpasangan dengan Teroirta br Surbakti dan berhasil kembali memenangkan pertarungan politik di Pilkada tersebut.

Ondim dan Tiorita dilantik bersama seluruh kepala daerah lainnya di Jakarta dan resmi menjabat sebagai Kepala Daerah di Langkat untuk periode 2025-2030.

Berkisar setahun perjalanannya sebagai orang nomor 1 di Langkat, Ondim menjalankan tugasnya sebagai seorang Kepala Daerah yang dikenal supel dan ramah, banyak program pembangunan dan kerakyatan yang dijalankan beliau bersama Tiorita.

Namun di pertengahan Tahun 2026, tepatnya bulan Juli. masyarakat Langkat dan kalangan elit politik maupun pejabat di Sumatera Utara dikejutkan dengan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Sumatera Utara dan salah satunya yang terjaring dalam operasi senyap itu adalah Bupati Langkat periode 2025-2030 yakni Syah Afandin atau Ondim.

Ondim juga dikenal sebagai Adik Kandung mantan Bupati Langkat dan Gubernur Sumatera Utara, Alm Syamsul Arifin.

Dalam konferensi Persnya, KPK menjelaskan bahwa perkaran ini bermula tapi. 2025. Ketika pihak swasta sekaligus tim suksesnya Ondim di tahun 2024 yakni Yaqub Abdhal Al Muarif mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung.

Proyek itu didapatkannya dari hasil koordinasinya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman Langkat.

Adapun rincian proyek yang dikerjakan Yaqub adalah 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp9,5 Miliar. 5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman Langkat senilai Rp748 Juta.

Pada proyek ini, Ondim diduga meminta sejumlah fee dari proyek itu. Total fee yang disepakati mencapai hampir Rp1,2 Miliar.

"Bahwa selanjutnya, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

"Akhirnya disepakati besaran fee proyek, sebagai berikut yakni Rp 990 Juta untuk proyek-proyek di Disdik. Kemudian Rp 126,8 Juta untuk proyek-proyek di Disperkim," tambahnya Taufik.

Atas permintaan fee tersebut, Yaqub lalu memberikan uang kepada Syah Afandin melalui berbagai pihak, yakni Rp500 Juta melalui Zulkifli selaku driver Bupati pada tahun 2025. Lalu Rp150 juta melalui perantara Mei 2025. Dan Rp150 juta melalui Zulkifli lagi pada April 2026.

"Sampai dengan 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 Juta," ungkap Taufik.

Pada akhir Juni 2026, Bupati Langkat ini kembali meminta sisa fee yang telah disepakati kepada Yaqub. Namun, pada 1 Juli, Yaqub menyatakan baru sanggup memenuhi Rp100 Juta.

Saat penyerahan uang itu akan dilakukan, KPK lalu melakukan OTT dan menangkap Syah Afandin dan Yaqub serta beberapa pihak lainnya. Dari tangan mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.

KPK juga mengungkapkan, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Bupati Langkat Syah Fandin menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Namun, rencana pertemuan itu batal. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub.

"Namun demikian sekitar pukul 11.00 malam Zulkifli menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin balik kanan. Hal ini dikarenakan Bupati Langkat ini telah mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Taufik.

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), komunikasi terkait penyerahan uang kembali dilakukan. Kali ini, orang dekat Syah Afandin yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, menghubungi Yaqub.

"Disampaikan oleh Syah Afandin bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 Juta yang diminta oleh Bupati untuk diserahkan melalui Syahrial," ungkap Taufik.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial kemudian bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang sebesar Rp100 Juta. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial lalu berangkat menuju Kota Binjai.

Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan mengamankan uang tersebut.

Syah Afandin membantah telah menerima informasi terkait OTT itu.

"Nggak ada," kata Syah saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7/2026).

KPK menyita sejumlah barang bukti dalam OTT yang menjaring Syah Afandin. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah puluhan keping platinum seberat sekitar 55 Kilogram.
Taufik mengatakan, kepingan platinum itu ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin.

Taufik mengatakan, penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin mengenai asal-usul logam tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya

Nanti kemudian ada klarifikasi-klarifikasi terhadap SAF, permintaan-permintaan keterangan baik itu mengenai sumbernya, asal-usulnya seperti apa dan terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp900 juta. Artinya, secara keseluruhan, nilai platinum yang ditemukan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 Miliar.
Selain platinum, ada sejumlah barang bukti lain yang disita KPK, yakni uang tunai Rp100 Juta yang diduga merupakan uang suap, uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 Miliar.

Kemudian, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 Miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.

Selain diduga menerima suap, Syah Afandin juga disebut menerima gratifikasi yang diduga diterima Syah Afandin nilainya mencapai Rp3,5 Miliar.

Taufik memaparkan, dugaan gratifikasi itu diterima Syah dari beberapa sektor. Salah satunya adalah terkait pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat.

"Di mana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," ujar Taufik.

Selain itu, gratifikasi juga diduga diterima Syah dari pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP.

"Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ungkapnya.

Tak berhenti di sana, Taufik membeberkan, Syah juga menerima gratifikasi dari pengadaan seragam SD.

Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tuturnya.

KPK menyebut OTT yang menjaring Bupati Langkat, Syah Afandin, memperlihatkan praktik korupsi yang 'back-to-back'. Bahkan, lembaga antirasuah menilai, di Pemkab Langkat seolah terdapat regenerasi pelaku korupsi.

"Peristiwa tangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back-to-back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Perkara ini, menurut Budi, telah menambah panjang daftar penindakan KPK di Kabupaten Langkat. Sebelum Syah, ada Terbit Rencana Perangin-Angin yang lebih dulu dijaring KPK lewat operasi senyap.

"Sebelumnya terjadi pada tahun 2022 di mana mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin diputus bersalah atas pengaturan proyek pekerjaan di Dinas PUPR dan juga di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat," jelas Budi.

Hal ini menjadi ironi, sebab Syah Afandin dipercaya menjadi Plt Bupati menggantikan Terbit yang tersandung kasus.

Selain itu, ironi lain terjadi sebab Syah Afandin terjaring OTT di sela forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang tengah berlangsung di Sumatera Utara.

"Peristiwa tertangkap tangan ini menjadi ironis karena terjadi di sela-sela acara forum APKASI yang berlangsung di Sumatera Utara. Di mana APKASI sebagai wadah pemerintah daerah yang membahas upaya peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Namun justru dicederai dengan adanya peristiwa ini," papar Budi.

Kini, Ondim telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.

Ondim telah dijerat sebagai tersangka bersama dengan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024.

Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Akibat kasus hukum yang melibatkan dan sedang dijalani Ondim, Wakil Bupati Tiorita Br Surbakri akan menggantikan posisi Ondim sebagai orang nomor 1 di Langkat.

Seperti diketahui, Tiorita adalah istri mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Prangin angin yang sebelumnya tersandung kasus hukum. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026

Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026

Pemprov dan DPRD Sumut Dapil XII Komit Tingkatkan Fasilitas, Kesejahteraan Lansia di PSLU Binjai

Pemprov dan DPRD Sumut Dapil XII Komit Tingkatkan Fasilitas, Kesejahteraan Lansia di PSLU Binjai

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Festival Piala Presiden, Ricky Anthony Dukung PS Langkat U-10 Harumkan Nama Sumut

Festival Piala Presiden, Ricky Anthony Dukung PS Langkat U-10 Harumkan Nama Sumut

Pelatih Brasil Carlo Ancelotti Sebut Timnya Layak Menang atas Norwegia

Pelatih Brasil Carlo Ancelotti Sebut Timnya Layak Menang atas Norwegia

Dorong Efisiensi Logistik, Pemprovsu Perkuat Konektivitas Kuala Tanjung–Penang Port

Dorong Efisiensi Logistik, Pemprovsu Perkuat Konektivitas Kuala Tanjung–Penang Port

Komentar
Berita Terbaru