Proyek Pengadaan Air Bersih di KIM I Sesuai Prosedur
Kitakini.news - Proyek pengadaan air bersih yang akan disalurkan kepada tenant di seluruh kawasan akibat kekurangan air bersih sesuai dengan dasar hukum yang telah dimiliki PT Kawasan Industri Medan (KIM).
Baca Juga:
Surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 546.2/696 tentang
penghentian pemberian izin pengambilan air bawah tanah (ABT) itu benar tapi
ditujukan kepada tenant.
Sesuai denga surat persetujuan bersama Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Deliserdang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) RI dan pihak-pihak yang
berkaitan telah menyetujui proyek pengadaan air bersih untuk kepentingan
tenant.
Hingga saat ini tenant yang ada di KIM masih kekurangan
kebutuhan air bersih karena kebutuhannya besar kekurangannya jauh dari
mencukupi kebutuhan sehingga dicarikan solusi untuk memenuhi kebutuhan air
bersih itu.
Demikian disampaikan Plt.Direktur Utama PT KIM Dali Mulyana
saat dikonfirmasi terkait proyek pengambilan ABT yang sedang dikerjakan di
Jalan Sulawesi KIM I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera
Utara, Jumat (3/3/2023).
“Dikatakan Dali Mulyana, untuk pengambilan ABT di kawasan
tidak diperbolehkan diambil oleh tenant tapi khusus PT KIM dapat melakukan
pengadaan air bersih walau pengambilannya ABT untuk memenuhi kebutuhan air
bersih di kawasan,” imbuhnya.
Pengadaan pengambilan ABT untuk air bersih di KIM I sudah
diketahui semua pihak sesuai surat kesepakatan dan proyek itu hanya merupakan
backup bilamana kekurangan air bersih tenant yang ada di kawasan.
Pihak PT KIM akan mendatangkan air bersih utamanya dari Kota
Binjai atau Kabupaten Langkat bila ada masalah pasokan air bersih.
“Tidak ada masalah proyek pengadaan air bersih pengambilan
ABT yang ada di Jalan Sulawesi KIM I sebab sudah sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) dan surat kesepakatan bersama pihak-pihak yang
terkait,” ucapnya.
“Kami pihak PT KIM sudah memegang surat kesepakatannya yang
disaksikan oleh KPK RI dan diperintahkan untuk membangun pengadaan air bersih
pengambilan ABT dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih di kawasan industri
ini,” tegas Dali Mulyana.
Kontributor: Desrin Pasaribu
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol