Anggota DPRD Minta Kontribusi Maksimal PUD ke PAD Medan
Kitakini.news - PUD Pasar, PUD Rumah Potong Hewan, PUD Pembangunan, diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal untuk PAD ke Pemko Medan. Harapan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra.
Baca Juga:
"Ketiga perusahaan itu selama ini dinilai kurang sehat dan tidak mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan," kata Mulia Syahputra.
Disampaikan politisi Gerindra ini, seiring program Walikota Medan Bobby Afif Nasution melakukan gebrakan pembangunan di Kota Medan, maka jajaran direksi di 3 PUD harus mampu berinovasi demi kemajuan perusahaan.
"Kita harapkan jangan sampai ada laporan merugi lagi atau stagnan. Bila masih terjadi laporan kurang sehat, maka keneradaan PUD patut dipertimbangkan," sebut Mulia.
Terkhusus bagi PUD Pasar kata Mulia, perusahaan tidak hanya sekedar mengejar target PAD. Tetapi perlu peningkatan dan penataan bagi para pedagang dan para pelaku UMKM. "Tidak boleh mengesampingkan kepentingan pedagang . Pedagang sebagai ujung tombak penggerak ekonomi kerakyatan harus diberdayakan," jelasnya.
Selain itu tambah Mulia, dalam rapat komisi dengan PUD Pasar yang lalu pun kata Mulia, Dianya menekankan kepada manajemen PUD Pasar untuk tetap mengantisipasi jangan sampai terjadi iflasi harga bahan sembako di pasar. Untuk itu, Direksi diharapkan tetap berinovasi untuk menghindari terjadi kenaikan harga.
Diketaui, pekan lalu, Walikota Medan Bobby Nasution mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan untuk fokus melaksanakan program untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, tujuan PUD didirikan untuk membantu Pemko Medan dalam menambah PAD.
"Kepada Dewan Pengawas PUD, saya minta untuk terus membantu guna mengetahui apakah PUD yang ada memberikan kontribusi terhadap PAD atau tidak,” tegasnya.
Redaksi
Persib dan Persebaya Sudah Lolos, Siapa Dua Tim Terakhir ke Semifinal Piala Presiden 2026?
Bernardo Tavares Akui PSMS Medan Bikin Persebaya Kesulitan
Eko Purdjianto Puji Perlawanan PSMS Meski Takluk Tipis dari Persebaya
Pemprovsu Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape'
Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara