Anggota DPRD Medan Sosialisasikan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan
Kitakini.news - Anggota DPRD Kota Medan, Surianto menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang berlangsung di Marelan Hall, Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga:
Surianto menegaskan bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab dalam membantu masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan haknya seperti kesehatan dan pendidikan.
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Butong ini menjelaskan bahwa masyarakat Kota Medan saat ini tidak perlu khawatir jika sakit, karena semenjak akhir 2022, Pemerintah Kota Medan telah mendata dan menanggung seluruh masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) lokal.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan jika ada pihak rumah sakit yang tidak melayani serta mempersulit masyarakat, segera informasikan ke anggota DPRD Kota Medan. Agar diberikan sanksi.
"Jika ada rumah sakit yang tidak melayani serta mempersulit masyarakat segera informasikan ke saya agar kita cabut kerja samanya dengan BPJS," ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Surianto.
Dia mengatakan, Perda Penanggulangan Kemiskinan cukup seksi karena warga berlomba-lomba mau mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah.
Diantaranya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta BPJS gratis.
Dalam kesempatan ini Butong juga menyampaikan kepada masyarakat agar memanfaatkan berbagai bantuan tersebut tetapi harus mengikuti prosedur.
Kontributor: Desrin Pasaribu
HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045
PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan
Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan