Wali Kota Medan Dorong Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Bidik Kepastian Hukum dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kitakininews.co.id -MEDAN : Pemerintah Kota Medan terus melakukan pembenahan regulasi untuk memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah. Salah satunya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini diajukan ke DPRD Kota Medan.
Baca Juga:
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Selasa, 8 September 2026.
Revisi Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
Rico Waas mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," kata Rico Waas.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan. Penyesuaian tersebut meliputi penghapusan ketentuan yang berulang, penyetaraan tarif pelayanan kesehatan, hingga penataan kembali retribusi perizinan bangunan.
Salah satu ketentuan yang diubah berkaitan dengan objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ujar Rico Waas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.
Penyesuaian juga menyentuh tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan. Dalam rancangan perubahan tersebut, tarif tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.
Ketentuan itu berlaku pada pelayanan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar.
Sementara untuk retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan lainnya menyangkut Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Rico Waas menjelaskan, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKPR) akan dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda.
SHST tersebut selanjutnya akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
"Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021," lanjut Rico Waas.
Selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi dalam rancangan perubahan Perda tersebut.
Menurut Rico Waas, langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Melalui perubahan Perda ini, Pemko Medan berharap tata kelola pajak dan retribusi daerah menjadi lebih tertib, birokrasi perizinan semakin sederhana, serta potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan tanpa menambah beban masyarakat.
Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Transaksi Digital melalui High Level Meeting TP2DD
Wali Kota Medan Luncurkan E-Loket Pajak, Layanan Perpajakan Kini Terintegras
Gedor Transparansi Pajak Daerah, Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan Aplikasi E-Loket
Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp7,13 Triliun
Belanja Daerah Naik 12 Persen, Pemko Medan Ajukan Perubahan APBD 2026 Jadi Rp7,73 Triliun