Dhody Thahir Jadi Tersangka, Pantur: BKD DPRD Sumut Belum Terima Surat Dari Polda
Kitakininews.co.id - Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait ditahannya Dhody Thahir atas kasus dugaan pemalsuan surat di Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Dhody Thahir merupakan Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Golkar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
"Hingga kini kita belum ada menerima surat resmi dari Polda Sumut," ujar Ketua BKD DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2026).
Pantur menjelaskan, peristiwa yang dialami oleh Dhody Thahir tentunya menjadi atensi BKD DPRD Sumut. Pihaknya juga mengimbau seluruh anggota dewan agar dapat mematuhi tata tertib dan etika anggota legislatif.
"Untuk seluruh anggota DPRD Sumut harus meningkatkan kewaspadaan guna menghindari potensi yang melanggar hukum, begitu juga untuk mematuhi tata tertib," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Pantur juga menekankan, bahwa BKDDPRD Sumut hanya memiliki peran sebatas menjaga dan menerapkan kode etik terhadap seluruh anggota legislatif.
"Kami di internal berperan sebagai menjaga kode etik, apa yang terjadi saat ini kita sangat menghargai proses hukum, ke depan seluruh anggota DPRD Sumut harus mampu menjaga citra dan nama baik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Subdit Il Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut Fraksi Partai GolkarDhody Thahir dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Polda Sumut mengatakan, penahan terhadap Dhody Thahir dilakukan terhitung per hari ini. Penahan tersebut dilakukan penyelidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Dari informasi yang dihimpun, anggota DPRD Sumut itu dilaporkan Gazali Iskandar pada tahun 2023 lalu. Setelah beberapa tahun berlalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/ tertanggal 21 Agustus 2026 lalu. (**)
Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda, PDI Perjuangan Sumut Gelar Stand Up Comedy
Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran, Pemuda Masjid Dunia Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo
Bareskrim Polri Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Medan, Kandungan Diduga Tak Sesuai Label
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 144 Bal Pakaian Bekas Impor