Jumat, 02 Oktober 2026

Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Heru - Jumat, 02 Oktober 2026 18:21 WIB
Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum
(Kitakininews/Heru Soesilo)
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H Ihwan Ritonga SE MM

Kitakininews.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), H Ihwan Ritonga SE MM mendukung penuh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta rumah sakit tidak membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien, khususnya antara peserta BPJSKesehatan dan pasien umum.

Baca Juga:

Menurut Ihwan, seluruh masyarakat yang datang berobat ke rumah sakit memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan manusiawi. Status sebagai peserta BPJSKesehatan tidak boleh menjadi alasan bagi pasien memperoleh pelayanan yang berbeda.

"Jangan ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dengan pasien umum. Mereka sama-sama membayar. Jangan karena menggunakan BPJS kemudian pelayanannya dibedakan," tegas Ihwan kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (2/10/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menilai, BPJSKesehatan merupakan instrumen negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Karena itu, rumah sakit maupun tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan sesuai standar kepada seluruh pasien.

Ihwan juga menegaskan, masyarakat yang menggunakan BPJS juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Bahkan, bagi sebagian masyarakat, keberadaan BPJS sangat membantu karena biaya pengobatan dapat ditanggung melalui skema jaminan kesehatan nasional.

"Jangan sampai masyarakat yang menggunakan BPJS merasa menjadi pasien kelas dua. Semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," tandasnya.

Ia berharap pernyataan Presiden Prabowo tersebut menjadi perhatian seluruh pengelola rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, persoalan pelayanan kesehatan tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan membayar pasien, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh kesehatan.

Ihwan juga mendorong pemerintah dan pihak terkait melakukan pengawasan secara konsisten terhadap pelayanan rumah sakit. Jika masih ditemukan perlakuan berbeda terhadap pasien BPJS, evaluasi dan pembenahan harus segera dilakukan.

"Kalau ada masyarakat yang mengeluhkan pelayanan berbeda karena menggunakan BPJS, itu harus menjadi perhatian. Jangan dibiarkan. Pelayanan kesehatan harus mengutamakan kemanusiaan," tukasnya.

Ia menambahkan, rumah sakit merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan ketika sedang sakit. Karena itu, pasien seharusnya mendapatkan rasa aman, nyaman, dan pelayanan yang profesional tanpa melihat latar belakang maupun kemampuan ekonominya.

"Ketika seseorang datang ke rumah sakit, yang harus dilihat adalah kebutuhan medisnya. Bukan apakah dia pasien umum atau pasien BPJS," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi

Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi

Prabowo Lantik Sejumlah Menteri, Wamen, Kapolri dan Kepala Badan

Prabowo Lantik Sejumlah Menteri, Wamen, Kapolri dan Kepala Badan

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Puluhan Massa Buruh Minta DPRD Sumut Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Puluhan Massa Buruh Minta DPRD Sumut Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Komentar
Berita Terbaru