Selasa, 20 Oktober 2026

Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal India Dipulangkan Ke Indonesia

Azzaren - Selasa, 20 Oktober 2026 17:00 WIB
Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal India Dipulangkan Ke Indonesia
Teks foto : Orangutan bernama Rocky berhasil diselamatkan oleh otoritas setempat di sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, India. (Dharma)

Kitakininews.co.id -Satu ekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari India berhasil dipulangkan pemrintah Indonesia. Orangutan berjenis kelamin jantan bernama Rocky ini merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang diselamatkan oleh otoritas setempat di sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, India, pada 12 November 2024.

Baca Juga:

Orangutan tersebut diperkirakan berusia 18-20 bulan. Setelah penyitaan, satwa ini mendapatkan perawatan intensif di Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre(GZRRC)/Vantara, Jamnagar, Gujarat, India.

Dalam masa perawatan, orangutan tersebut sempat mengalami gangguan kesehatan yang dilaporkan berupa bronkopneumonia atau infeksi virus saluran pernapasan.

Melalui penanganan medis dan pemantauan intensif oleh tim GZRRC, kondisi kesehatannya berangsur membaik hingga dinyatakan layak untuk menjalani perjalanan kembali ke Indonesia.

Sebelum dipulangkan, orangutan tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan fisik dan uji laboratorium oleh otoritas terkait bersama tim medis GZRRC.

Hasil pemeriksaan terakhir pada akhir Agustus 2026 menyatakan bahwa orangutan dalam kondisi sehat dan fit to travel (layak melakukan perjalanan), serta dinyatakan negatif terhadap penyakit tuberkulosis (TBC) dan Hepatitis A dan B berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

Proses repatriasi ini terlaksana melalui koordinasi erat antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai, dengan dukungan Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), dan GZRRC.

Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP) sebagai mitra konservasi satwa liar Kementerian Kehutanan juga turut terlibat dalam proses koordinasi dan pemulangan orangutan ini.

Pemulangan dilakukan melalui jalur udara dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa keberhasilan repatriasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menyelamatkan satwa liar Indonesia yang menjadi korban perdagangan ilegal lintas negara.

"Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memastikan setiap satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal mendapatkan kesempatan untuk pulih dan, apabila memenuhi persyaratan, kembali ke habitat alaminya," ujarnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah India, WCCB, GZRRC, KJRI Mumbai, Fauna Land Indonesia, COP, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama mewujudkan repatriasi ini.

Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, orangutan akan menjalani pemeriksaan awal oleh tim dokter hewan dan petugas karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya setelah perjalanan.

Selanjutnya, orangutan tersebut akan menjalani rehabilitasi di Sumatran Rescue Alliance (SRA), Kecamatan Bukit Mas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dikelola oleh COP.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru