Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal India Dipulangkan Ke Indonesia
Kitakininews.co.id -Satu ekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari India berhasil dipulangkan pemrintah Indonesia. Orangutan berjenis kelamin jantan bernama Rocky ini merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang diselamatkan oleh otoritas setempat di sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, India, pada 12 November 2024.
Baca Juga:
Orangutan tersebut diperkirakan berusia 18-20
bulan. Setelah penyitaan, satwa ini mendapatkan perawatan intensif di Greens
Zoological Rescue and Rehabilitation Centre(GZRRC)/Vantara, Jamnagar, Gujarat,
India.
Dalam masa perawatan, orangutan tersebut sempat
mengalami gangguan kesehatan yang dilaporkan berupa bronkopneumonia atau
infeksi virus saluran pernapasan.
Melalui penanganan medis dan pemantauan
intensif oleh tim GZRRC, kondisi kesehatannya berangsur membaik hingga
dinyatakan layak untuk menjalani perjalanan kembali ke Indonesia.
Sebelum dipulangkan, orangutan tersebut
menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan fisik dan uji laboratorium oleh
otoritas terkait bersama tim medis GZRRC.
Hasil pemeriksaan terakhir pada akhir Agustus
2026 menyatakan bahwa orangutan dalam kondisi sehat dan fit to travel (layak
melakukan perjalanan), serta dinyatakan negatif terhadap penyakit tuberkulosis
(TBC) dan Hepatitis A dan B berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Proses repatriasi ini terlaksana melalui
koordinasi erat antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian
Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai, dengan
dukungan Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), dan GZRRC.
Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan
Protection (COP) sebagai mitra konservasi satwa liar Kementerian Kehutanan juga
turut terlibat dalam proses koordinasi dan pemulangan orangutan ini.
Pemulangan dilakukan melalui jalur udara dengan
tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli
Antoni, menegaskan bahwa keberhasilan repatriasi ini merupakan wujud nyata
komitmen pemerintah untuk menyelamatkan satwa liar Indonesia yang menjadi
korban perdagangan ilegal lintas negara.
"Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan
sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air, tetapi juga menegaskan
komitmen Indonesia untuk memastikan setiap satwa liar yang menjadi korban
perdagangan ilegal mendapatkan kesempatan untuk pulih dan, apabila memenuhi
persyaratan, kembali ke habitat alaminya," ujarnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada
Pemerintah India, WCCB, GZRRC, KJRI Mumbai, Fauna Land Indonesia, COP, serta
seluruh pihak yang telah bekerja sama mewujudkan repatriasi ini.
Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu,
orangutan akan menjalani pemeriksaan awal oleh tim dokter hewan dan petugas
karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya setelah perjalanan.
Selanjutnya, orangutan tersebut akan menjalani
rehabilitasi di Sumatran Rescue Alliance (SRA), Kecamatan Bukit Mas, Kabupaten
Langkat, Sumatera Utara yang dikelola oleh COP.