Minggu, 26 Juli 2026

Kadis LHK Sumut: Pengurusan Rekom Izin Kehutanan dan Lingkungan Gratis!!!

- Rabu, 03 Mei 2023 19:24 WIB
Kadis LHK Sumut: Pengurusan Rekom Izin Kehutanan dan Lingkungan Gratis!!!

Kitakini.news – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut) menggratiskan berbagai produk layanan, seperti pengurusan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan Surat Keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut biaya.

Baca Juga:

 

“Salah satu layanan saat ini yang paling sering diajukan masyarakat kepada kami adalah permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan. Rekomendasi ini seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK),” papar Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar kepada wartawan di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (3/5/2023). 

 

“Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun, gratis, jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apapun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita,” tegasnya.

 

Yuliani menjelaskan, pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan ini memang tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Sehingga rentan adanya pungutan liar (Pungli). Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis. 

 

“Tidak mudah memang, rekomendasi ini nantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari Gubernur sebelum ditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk disetujui kementerian, karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.

 

Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK, terang Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon. 

 

“Itu pemohon dan pihak ketiga yang merupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita,” ungkap Yuliani. 

 

Begitu juga, sambung Yuliani, untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan. 

 

“Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani Gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP, di kita sama sekali tidak ada biaya,” tandasnya.

 

 

 





Redaksi

 


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba

Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Terdengar Ledakan, Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ambruk Saat Renovasi

Terdengar Ledakan, Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ambruk Saat Renovasi

Gubernur Bobby Nasution Hadiri Nobar Final Piala Dunia, Satlantas Polres Nias Lakukan Rekayasa Kalukintas

Gubernur Bobby Nasution Hadiri Nobar Final Piala Dunia, Satlantas Polres Nias Lakukan Rekayasa Kalukintas

Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

Wabub Nisel Dampingi Bobby Nasution dan Dubes Prancis Kunjungi Desa Wisata Bawomataluo

Wabub Nisel Dampingi Bobby Nasution dan Dubes Prancis Kunjungi Desa Wisata Bawomataluo

Komentar
Berita Terbaru