Edy Ingatkan Pemkab/Pemko Agar Inventarisasi Aset
Kitakini.news – Pemerintah
kabupaten/kota diingatkan bahwa pentingnya melakukan inventarisasi asset, salah
satunya dengan sertifikasi. Hal ini untuk menjaga dan mengamankan asset-aset
milik pemerintah daerah (Pemda) agar dapat dipertanggungjawabkan aspek
legalitas dan akuntabilitasnya.
Baca Juga:
“Gubernur selaku perwakilan pusat
di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara. Kita inventarisasi
aset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa
tanah tersebut milik kita," kata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy
Rahnayadi di Medan melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/6/2023)
pagi.
Edy juga berharap, agar tanah yang
dimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat
memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.
Selain itu, Edy juga mengungkapkan bahwa masih banyak aset pemda berupa tanah yang dikuasai
pihak lain dan diharapkan Pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota
untuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada
peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Direktur Koordinasi dan
Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, ada beberapa permasalahan
penertiban aset di Sumut, diantaranya serah terima fisik aset pemekaran belum
dilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima
(BAST).
Kemudian, lanjut Edi Suryanto, pencatatan
aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan
aset-aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat,
dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.
“Untuk itu, diharapkan Pemda segera menata ulang
aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang
sah,” sebutnya.
Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah
dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala mengatakan, inventarisasi
tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakah
tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada
penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau
masyarakat.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi
berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi
Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status
dari tanah pemerintah.
Redaksi
Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut
Terdengar Ledakan, Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ambruk Saat Renovasi
Gubernur Bobby Nasution Hadiri Nobar Final Piala Dunia, Satlantas Polres Nias Lakukan Rekayasa Kalukintas
Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung
Wabub Nisel Dampingi Bobby Nasution dan Dubes Prancis Kunjungi Desa Wisata Bawomataluo