Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Dicabut
Kitakini.news
– Status pandemi Covid-19 di Tanah Air resmi dicabut oleh Presiden Republik
Indonesia Ir H Joko Widodo. Dengan pencabutan status tersebut, Indonesia akan
memasuki masa endemi.
Baca Juga:
“Kita
telah berjuang bersama selama 3 tahun lebih menghadapi pancemi Covid-19. Sejak hari
ini, Rabu (21/6/2023), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi kita
mulai memasuki masa endemic,” ucap Kepala Negara melansir dari laman resmi
Setkab.go.id, Kamis (22/6/2023).
Presiden
Jokowi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan
status Public Health Emergency of International
Concern (PHEIC)
untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.
“Hasil
Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi
COVID-19,” ucap Jokowi.
Memasuki masa endemi ini, Jokowi juga mengingatkan masyarakat
untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan
bersih.
Jokowi berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan
geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Redaksi
Perkaya Musik Indonesia Timur, Novia Bachmid Rilis Wayase Seka
Gus Kikin Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031 Lewat Musyawarah AHWA
Rangkayo Minang Indonesia Satukan Sejarah, Islam dan Kepemimpinan dalam Dua Seminar Internasional
Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata
Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia