Senin, 24 Agustus 2026

Tersangka Korupsi Masuk DCS Pileg di Kota Tebingtinggi

M Iqbal - Jumat, 25 Agustus 2023 07:41 WIB
Tersangka Korupsi Masuk DCS Pileg di Kota Tebingtinggi

Teks foto : Komisioner KPU Kota Tebing Tinggi, Emil Sofyan mengatakan hingga kini belum ada tanggapan dari masyarakat pasca pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023 lalu. (Catur)

Baca Juga:

 

 

Kitakini.newsSeorang tersangka kasus dugaan korupsi masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Dilihat dari laman KPU Kota Tebingtebing, bakal calon legislatif (bacaleg) berinisial PH masuk dalam DCS dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan Tebingtinggi 3.

Sebelumnya pada 8 Agustus 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi telah resmi menetapkan PH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk dari pihak rekanan.

Kejari juga menjadikan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebingtinggi berinisial GBS sebagai tersangka.

Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan mengatakan sudah mendengar informasi terkait seorang bacaleg yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, namun hingga kini belum ada tanggapan dari masyarakat pasca pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023 lalu. Meski begitu, PPP sudah berencana mengganti nama bacaleg tersebut.

"Kemarin dari PPP sebelum DCS diumumkan, kita sudah bertanya terkait bacaleg tersebut. PPP sepertinya akan mengganti nama tersebut di masa pencermatan dan perbaikan menuju DCT," ujar Emil saat dikonfirmasi di Kantor KPU Kota Tebingtinggi, Selasa (22/08/2023).

DCT sendiri akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan ke publik sehari setelahnya. Sebelum penetapan DCT tersebut, Emil mengimbau agar masyarakat memberi masukan jika ada DCS yang bermasalah hingga tanggal 28 Agustus 2023.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kasus Smartboard,  Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Komentar
Berita Terbaru