Senin, 31 Agustus 2026

DSML Sambut Baik Pemkab dan DPRD Langkat Sahkan Perda Tentang Pemajuan Kebudayaan

- Sabtu, 30 Desember 2023 18:03 WIB
DSML Sambut Baik Pemkab dan DPRD Langkat Sahkan Perda Tentang Pemajuan Kebudayaan
(Kitakini.news/Junaidi)
Ketua DSML Kabupaten Langkat Sukhyar Mulyamin

Kitakini.news - Menyongsong Tahun 2024 dan Hari Jadi ke-274, Kabupaten Langkat mendapat hadiah besar yakni telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang selama ini didorong dan dikawal Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML).

Baca Juga:

Ketua DSML Drs H Sukhyar Mulyamin M.Si bersyukur dan berterima kasih atas pengesahan Perda ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat dalam sidang paripurna yang digelar, Jumat (29/12/2023).

"Alhamdulillah, akhirnya perjuangan panjang DSML didalam mendorong lahirnya Perda Kebudayaan telah berhasil. Ini adalah sejarah dan ini adalah hadiah terbesar untuk Kabupaten Langkat didalam menyongsong tahun 2024 dan Hari Jadi Langkat ke-274. Saatnya membangun Langkat berbasis Kebudayaan, 'Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung'," papar Sukhyar kepada wartawan di Langkat, Sabtu (30/12/2023).

Sukhyar juga mengucapkan terima kasih kepada para DPRD dan Pemkab Langkat serta pihak terkait yang telah berpartisipasi didalam membantu lahirnya Perda ini. "Semoga Langkat sebagai Negeri Melayu berdasarkan Sejarah takkan hilang ditelan perubahan zaman," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Langkat mengesahkan 7 Ranperda menjadi Perda dalam sidang paripurna, yakni Ranperda tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Kemudian, Peran Perda tentang Pengelolaan Kelapa Sawit, Ranperda tentang Kabupaten Layak Pemuda, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan terakhir Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Toko Elektronik di Simalungun Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Toko Elektronik di Simalungun Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda

Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Pemprovsu Bersama DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Pemprovsu Bersama DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Komentar
Berita Terbaru