Rabu, 29 Juli 2026

Tak Perlu Mundur, Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada

Fitri - Kamis, 09 Mei 2024 20:03 WIB
Tak Perlu Mundur, Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada
Instagram @kpu_ri
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Kitakini.news - Ketakutan calon legislatif terpilih di Pileg 2024 soal mundur jika mau ikut Pilkada teryata tak beralasan. Pasalnya, kewajiban mundur ternyata tak ada.

Setidaknya hal dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Melansir berbagai sumber, Kamis (9/5/2024), dia mengatakan hal ini karena caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Baca Juga:

Dengan kata lain, Hasyim mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" sambung dia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur. "Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Pemerintah Tunjuk Destry Damayanti Sebagai Pengganti Sementara

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Pemerintah Tunjuk Destry Damayanti Sebagai Pengganti Sementara

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

Mundur dari Sinetron Beri Cinta Waktu, Adhisty Zara Sebut Keputusan Tepat

Mundur dari Sinetron Beri Cinta Waktu, Adhisty Zara Sebut Keputusan Tepat

Komentar
Berita Terbaru