Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Rasa Tak Pantas
Melansir berbagai sumber, Rabu (22/10/2025), Jonathan Frizzy divonis majelis hakim atas kasus vape berisi obat keras atau mengandung zat etomidate.
Baca Juga:
"Satu bulan pun gak cocok," kata Jonathan Frizzy usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).
Hakim Ketua dalam amar putusannya menyatakan Jonathan Frizzy terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan terlibat dalam tindak pidana kasus vape berisi zat etomidate.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan penuntut umum.
Majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusannya.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua.
Peran aktor yang akrab disapa Ijonk itu, terungkap sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Vape tersebut belakangan diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.
Jonathan Frizzy pun mengungkapkan kasus hukum yang menjeratnya ini telah membawanya ke titik terendah dalam hidup.
Mendapatkan vonis 8 bulan penjara, ayah tiga anak itu mengungkapkan, ini menjadi momen paling rendah dalam perjalanan hidupnya.
"Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya," pungkas Jonathan Frizzy.
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka
PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy
Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara
Ajukan Perlawanan, PH: Dakwaan JPU ke Mantan Kadis PMD Samosir Cacat Hukum