Minggu, 05 Juli 2026

Terkait Kasus Dugaan TPPU, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi

Fitri - Kamis, 02 April 2026 21:14 WIB
Terkait Kasus Dugaan TPPU, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi
ig@dude2harlino
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Kitakini.news - Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono harus menghadapi pemeriksaan polisi karena nama mereka terseret kasus dugaan penipuan penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melansir berbagai sumber, Kamis (2/4/2026), Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sejatinya adalah pihak yang menjadi saksi.

Baca Juga:

Pihak yang diduga melakukan TPPO adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Pasangan ini dimintai keterangan karena pernah menjadi Brand Ambassador (BA) perusahaan fintech itu.

"Jadi hari ini seperti tadi sudah disampaikan, kami hadir memenuhi undangan sebagai saksi dari proses yang sedang berjalan berkaitan dengan PT DSI," kata Dude Harlino.

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB.

Pasangan ini pun mendapatkan puluhan pertanyaan terkait keterlibatan mereka sebagai BA.

"Saya 32, Icha ada 21 pertanyaan," kata Dude Harlino.

Sebagai informasi, PT DSI merupakan platform teknologi finansial (fintech) berbasis layanan pinjam-meminjam (peer-to-peer lending) yang mengklaim beroperasi sesuai prinsip syariah.

Masalah mulai mencuat sejak sekitar Oktober 2025, ketika ribuan pemberi dana (lender) mengalami kesulitan menarik kembali modal maupun imbal hasil investasi yang dijanjikan.

Dugaan penipuan ini terkuak ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen namun tidak dapat dilakukan.

Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan PT DSI diduga mencatut data peminjam lama (existing borrower) yang masih aktif, lalu melampirkannya pada proyek-proyek fiktif baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat umum sebagai instrumen investasi.

Merespons laporan gagal bayar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap DSI sejak 15 Oktober 2025, sekaligus melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri dan meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono kini hanya bisa bersikap kooperatif untuk membantu penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas.

Keduanya juga menegaskan siap memberikan dukungan bagi para korban yang terdampak akibat kasus ini.

"Maka hadirnya kami ini memberikan support sebagai saksi, memberikan keterangan, semoga bisa membantu," pungkas Dude Harlino.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor

Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor

Tangis Janda Empat Anak, Suami Tewas Diduga Dianiaya Beramai-Ramai

Tangis Janda Empat Anak, Suami Tewas Diduga Dianiaya Beramai-Ramai

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Polrestabes Medan Ungkap 164 Kasus Narkotika Selama 21 Hari Operasi Antik 2026

Polrestabes Medan Ungkap 164 Kasus Narkotika Selama 21 Hari Operasi Antik 2026

Pasar Horas Tak Aman, Terjadi Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Emas dalam Sebulan

Pasar Horas Tak Aman, Terjadi Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Emas dalam Sebulan

Komentar
Berita Terbaru