Jumat, 06 November 2026

Kemenhut Musnahkan 779 Kg Sisik Tringgiling dan Kulit Harimau

Azzaren - Jumat, 06 November 2026 19:54 WIB
Kemenhut Musnahkan 779 Kg Sisik Tringgiling dan Kulit Harimau
(Kitakininews/Azzaren)
Barang bukti satwa dilindungi yang dimusnahkan diantaranya 779 kilogram sisik Trenggiling, kulit Harimau Sumatera, hingga bagian tubuh Beruang Madu.

Kitakininews.co.id -KementerianKehutanan bersama sejumlah instansi penegak hukum memusnahkan ratusan Kilogram bagian tubuh satwa liar dilindungi hasil kejahatan perdagangan satwa.

Baca Juga:

Barang bukti yang dimusnahkan di Deli Serdang, Sumatera Utara ini, diantaranya 779 Kilogram sisik Trenggiling jenis Manis Javanica, kulit dan 3 kantong tulang Harimau Sumatera, hingga bagian tubuh Beruang Madu.

Pemusnahan barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi dilakukan KementerianKehutanan bersama sejumlah instansi terkait di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026).

Selain itu, barang bukti lainnya berupa tanduk Kambing hutan, tanduk Rusa, tanduk Kijang, serta 27 karung kulit Ular dari berbagai jenis.

Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus kejahatan kehutanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit dari bagian tubuh satwa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut besarnya barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Ia menegaskan, penanganan kejahatan satwa liar tidak cukup hanya dengan menindak pelaku, tetapi harus dilakukan sejak dari habitat asal satwa.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menegaskan perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama agar spesies yang terancam punah tetap terjaga di alam.

Pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keseimbangan ekosistem dan kelangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Labusel Minta Pemerintah dan Perusahaan Ikut Perbaiki Jalan Rusak Belasan Tahun

Warga Labusel Minta Pemerintah dan Perusahaan Ikut Perbaiki Jalan Rusak Belasan Tahun

Jalan Nasional Nias Selatan Rusak Parah, Warga Tempuh 23 Kilometer hingga 2,5 Jam

Jalan Nasional Nias Selatan Rusak Parah, Warga Tempuh 23 Kilometer hingga 2,5 Jam

Terkait Kasus Investasi Bodong, Jennifer Coppen: Di Luar Tangung Jawab Saya

Terkait Kasus Investasi Bodong, Jennifer Coppen: Di Luar Tangung Jawab Saya

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

Polres Tapteng Amankan Pelaku Tindak Kriminal di Sitahuis

Polres Tapteng Amankan Pelaku Tindak Kriminal di Sitahuis

Pemprovsu Percepat Realisasi Program Bedah Rumah

Pemprovsu Percepat Realisasi Program Bedah Rumah

Komentar
Berita Terbaru