Dibanding Thailand, Harga Mobil Baru di Indonesia Lebih Mahal
Melansir berbagai sumber, Senin (29/7/2024), akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi mengatakan, harga on the road (OTR) mobil di Indonesia hampir membengkak separuhnya karena pajak.
Baca Juga:
Pajak mobil baru di Indonesia kira-kira 40 persen, sementara di Thailand 32 persen. Praktis, ada perbedaan pajak sekitar 8 persen.
Menurut Agus, dengan begitu ia meminta industri untuk kompetitif dan pemerintah juga bisa menyesuaikan kembali instrumen pajak mobil, karena 40 persen dari harga mobil baru merupakan pajak kendaraan.
Ia menjelaskan instrumen pajak kendaraan di Indonesia terlampau banyak. Ada pajak untuk kas pemerintah daerah, ada pula pajak kendaraan yang masuk ke kas pemerintah pusat.
"Menurut saya kita benchmarking aja, kenapa dia (Thailand) bisa (menekan harga mobil)," tambah Agus.
Sebelumnya pada pekan lalu, Peneliti Senior LPEM FEB Universitas Indonesia, Riyanto, mengatakan instrumen pajak kendaraan di Thailand tak sebanyak di Indonesia.
Dia membandingkan bea balik nama kendaraan (BBNKB) menjadi sumber pendapatan daerah tidak dipungut saat berada di Thailand. Di Indonesia tarif BBNKB bisa sampai 12,5 persen.
Misalnya harga mobil sebelum dikenakan pajak Rp 230.433.565 untuk Indonesia dan Thailand, setelah dikenakan pajak menjadi Rp336.800.000 di Indonesia, sedangkan di Thailand Rp308.937.529.
"Di Thailand tidak ada BBNKB, tapi pajak tahunannya itu flat," ujar Riyanto.
Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata
Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia
Sebut Pacar Jarang di Indonesia, Aura Kasih: Profesional
Pulang ke Indonesia, Sarah Azhari Mau Comeback di Dunia Hiburan
PQN Medan DigiFest 2026 Resmi Dibuka, Rico Waas Andalkan QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak