OJK Fasilitasi Pertemuan Lender dengan PT Dana Syariah Indonesia, Janji Pengembalian Dana Bertahap
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan penting antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), penyedia pinjaman daring syariah, dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK Jakarta.
Baca Juga:
Pertemuan ini menjadi respons langsung atas pengaduan masyarakat yang melaporkan keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari platform tersebut.
Acara ini menandai langkah konkret OJK dalam melindungi konsumen dan mengawasi industri fintech syariah.
Dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa (28/10/2025), OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, beserta jajaran manajemennya, serta perwakilan lender.
Diskusi fokus pada masalah internal DSI, termasuk penyebab keterlambatan dan solusi penyelesaian. OJK menekankan tanggung jawab DSI atas dana lender yang masih tertahan, sambil memastikan proses penyelesaian melibatkan partisipasi lender untuk transparansi maksimal.
Sebagai bagian dari pengawasan ketat, OJK telah menerapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI sejak 15 Oktober 2024. Sanksi ini melarang DSI menggalang dana baru dari lender atau menyalurkan pendanaan ke borrower melalui website, aplikasi, atau media lain.
Perusahaan juga dilarang mengalihkan, mengaburkan, atau memindahkan aset tanpa izin OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban hukum.
Selain itu, perubahan susunan direksi, komisaris, pengawas syariah, atau pemegang saham hanya diperbolehkan jika bertujuan memperbaiki kinerja, permodalan, atau menyelesaikan masalah perusahaan.
DSI berkomitmen untuk menuntaskan pengembalian dana secara bertahap sesuai kemampuan, dengan rencana yang melibatkan perwakilan lender. Perusahaan juga diwajibkan menjaga layanan pengaduan aktif melalui telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta menanggapi setiap keluhan tepat waktu tanpa menutup kantor.
OJK terus mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak terkait untuk mengidentifikasi pelanggaran atau indikasi pidana. Jika ditemukan bukti, OJK akan berkoordinasi dengan aparat hukum, termasuk mempertimbangkan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
"Prioritas utama adalah pengembalian dana lender dengan komunikasi transparan dan penanganan pengaduan yang cepat," tegas OJK, menekankan pentingnya kepercayaan dalam industri pinjaman daring syariah.
Pertemuan ini memberikan harapan bagi ribuan lender yang terdampak, sekaligus menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan digital.
Dengan langkah ini, diharapkan masalah di DSI dapat teratasi tanpa mengganggu ekosistem fintech syariah secara keseluruhan. Untuk informasi lebih lanjut, lender dapat menghubungi saluran pengaduan resmi OJK.
Legislator Dhody Thahir Minta Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Tanah
OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun
Dukung Ekonomi Keluarga, OJK dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan
Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal
Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL