Jumat, 16 Oktober 2026

OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri
Siti Amelia - Sabtu, 31 Januari 2026 13:49 WIB
OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
dokumentasi OJK
Ilustrasi

Kitakini.news - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara telah menyatakan pengunduran diri dari jabatannya secara resmi, kemarin. Pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tersebut dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tingkat nasional.

Sementara itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya menyatakan, "Pengunduran diri ini merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang normal dan tidak akan mempengaruhi komitmen OJK untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga."

OJK terus menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan standar etika dan profesionalisme tinggi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga pengawas keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi global.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Komentar
Berita Terbaru