Uang Korban Scam Rp200 Miliar Selamat, OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Bank
Kitakininews.co.id - Upaya melindungi masyarakat dari jeratan penipuan digital (scam) dan judi online (judol) di Indonesia mulai membuahkan hasil nyata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat uang milik masyarakat senilai hampir Rp200 miliar berhasil diselamatkan dari tangan pelaku kejahatan siber.
Baca Juga:
Penyelamatan dana tersebut berhasil dilakukan melalui kolaborasi erat antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan yang tergabung dalam Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga saat ini, pusat penanganan penipuan tersebut telah menerima sebanyak 608.167 laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor keuangan saat ini adalah menjamin keamanan dana nasabah dari modus kejahatan yang semakin canggih. "Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat," ujar Friderica dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dari total laporan yang masuk, IASC berhasil melacak dan mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening bank yang diduga kuat digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Sebagai tindakan tegas, sebanyak 557.751 rekening di antaranya kini telah resmi diblokir agar pelaku tidak bisa menarik uang tersebut.
Friderica mengingatkan agar pihak perbankan tidak melihat pemberantasan judi online dan penipuan ini sebatas kewajiban mematuhi aturan pemerintah saja. Menurutnya, perbankan harus memiliki kepedulian moral yang tinggi karena dampak nyata dari kejahatan ini sangat merusak kehidupan keluarga, tetangga, hingga anak-anak di sekitar kita.