Jumat, 16 Oktober 2026

PT Medan Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan

Abimanyu - Senin, 26 Februari 2024 17:30 WIB
PT Medan Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, menjadi 7 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Restu Utama Pencawan dihukum 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting dalam putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN meyakini terdakwa Restu Utama Pencawan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim Elyta dalam laman SIPP PN Medan yang dilansir, Senin (26/2/2024).

Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.122.040.000,00 (Rp2,1 miliar) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas Elyta.

Hukuman UP yang dijatuhkan PT Medan tersebut lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp1,8 miliar.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Komentar
Berita Terbaru