Jumat, 02 Oktober 2026

Dua Kurir Satu Kilogram Sabu Dihukum Tujuh dan Enam Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 28 Februari 2024 22:21 WIB
Dua Kurir Satu Kilogram Sabu Dihukum Tujuh dan Enam Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dua kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu, Jen Ling alias Halim dan Eddt alias Irwan divonis berbeda oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jen Ling alias Halim dengan pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jen Ling alias Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara," vonis Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan, dijelaskan Hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba.

"Sementara, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," sebut hakim.

Sebagaimana diketahui, vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Usai putusan tersebut dibacakan, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Komentar
Berita Terbaru