Wanita 35 Tahun di Padangsidimpuan Utara Ketahuan Miliki 10 Paket Sabu
Kitakini.news - Seorang wanita berinisial MS, 35 tahun, terpaksa diangkut jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dasar kepemilikan 10 paket sabu, dari kawasan Jaml Solo, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (7/3/2024) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
"Atas dasar kecurigaan petugas melakukan penyelidikan. Alhasil MS, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kita amankan," ujar Kapolres AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama kepada awak media, Jumat (08/03/2024).
Saat penangkapan kata Jasama, petugas menggeledah tas berwarna hitam milik pelaku. Isinya ditemukan dua kotak permen berisi 10 paket sabu dalam plastik klip.
"Selanjutnya petugas mengamankan pelaku, berikut barang bukti sabu," ungkapnya.
Hasil interogasi lanjutnya, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial O, warga Kabupaten Padanglawas
"Tersangka berikut barang bukti kita bawa Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," tandas Jasama.
Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas
Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu
Polres Padangsidimpuan Gelar Final Lomba dan Pengumuman Juara Sambut HUT Bhayangkara ke‑80 Tahun 2026