Rabu, 26 Agustus 2026

Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati

Abimanyu - Kamis, 25 April 2024 08:58 WIB
Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Nasrun alias Agam, pengedar 43 Kg narkotika jenis sabu, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:

"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan hukum pidana mati," vonis Ketua majelis hakim Eriyanto Siagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Majelis berpendapat hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk.

"Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," ucapnya.

Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung. "Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," kata Eriyanto.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut

Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Komentar
Berita Terbaru