Kamis, 15 Oktober 2026

Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati

Abimanyu - Kamis, 25 April 2024 08:58 WIB
Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Nasrun alias Agam, pengedar 43 Kg narkotika jenis sabu, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:

"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan hukum pidana mati," vonis Ketua majelis hakim Eriyanto Siagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Majelis berpendapat hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk.

"Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," ucapnya.

Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung. "Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," kata Eriyanto.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Polisi Sergap Hingga Lompat ke Sungai, Kejar Pengedar Sabu di Kampung Nelayan Percut

Polisi Sergap Hingga Lompat ke Sungai, Kejar Pengedar Sabu di Kampung Nelayan Percut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Komentar
Berita Terbaru