Minggu, 23 Agustus 2026

Sengketa Lahan, Petani Kelapa Sawit di Pekanbaru Gugat Mantan Pejabat

Azzaren - Sabtu, 08 Juni 2024 13:03 WIB
Sengketa Lahan, Petani Kelapa Sawit di Pekanbaru Gugat Mantan Pejabat
Teks foto : Pengadilan Negeri Pekanbaru langsung menggelar sidang lapangan di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. (Fitra)

Kitakini.news -Seorang petani kelapa sawit di Pekanbaru mengaku kebunnya diserobot seorang mantan pejabat. Kasus sengketa lahan ini pun dibawa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga:

Petani kelapa sawit Sumarli menggugat mantan pejabat Kementerian Sosial. Gugatan juga dilayangkan ke BPN Provinsi Riau dan BPN Kota Pekanbaru.

Pengadilan Negeri Pekanbaru langsung menggelar sidang lapangan di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Jumat (7/6/2024). Sidang lapangan dilakukan untuk menunjukkan batas tanah sesuai gugatan Sumarli.

Sidang dipimpin hakim Sugeng dihadiri pihak penggugat Sumarli dan tergugat Andi Zainal. Sumarli mengungkapkan kebun kelapa sawitnya seluas lima hektare tidak bisa dipanen lagi sejak tahun 2018. Petani ini mengaku rugi Rp360 Juta.

Sumarli menyatakan sudah memiliki sertikat kepemilikan tanah atau SKT sejak tahun 1983. Namun seorang mantan pejabat Kementerian Sosial mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun 2014 di lahan Sumarli.

Sekitar 200 pemilik tanah juga mengaku lahan mereka diserobot di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru ini. Total luas lahan yang diklaim warga mencapai lebih dua haktare.

Petani berharap hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan lahan mereka dikembalikan sesuai status hukumnya. Pengadilan akan menggelar sidang selanjutnya minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Larangan Rekam Media Warnai Sengketa Tanah Ulayat Eks HGU 1 di Kabupaten Solok

Larangan Rekam Media Warnai Sengketa Tanah Ulayat Eks HGU 1 di Kabupaten Solok

Tanah Adat “Dicuri” Pemda Solok, Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo Lakukan Pemalangan

Tanah Adat “Dicuri” Pemda Solok, Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo Lakukan Pemalangan

Warga Desa Poncowarno Demo Kampus USU, Tuntut Tanggung Jawab Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit

Warga Desa Poncowarno Demo Kampus USU, Tuntut Tanggung Jawab Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit

Sidang Lapangan Gugatan Sengketa Tanah dengan UIN, Ada Aktivitas Pembangunan di Desa Sena

Sidang Lapangan Gugatan Sengketa Tanah dengan UIN, Ada Aktivitas Pembangunan di Desa Sena

Sengketa Lahan di Desa Sena, UINSU Tak Hadiri Sidang Perdana PN Lubukpakam

Sengketa Lahan di Desa Sena, UINSU Tak Hadiri Sidang Perdana PN Lubukpakam

Komentar
Berita Terbaru