Sabtu, 22 Agustus 2026

Tim PH Louis Jauhari: APH Harus Profesional Tangani Perkara Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Abimanyu - Sabtu, 31 Agustus 2024 11:25 WIB
Tim PH Louis Jauhari: APH Harus Profesional Tangani Perkara Dugaan Pemalsuan Tandatangan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Ketua Tim PH Louis, Andreas Nahot Silitonga.

Kitakini.news -Tim Penasehat Hukum melakukan pembelaan secara Pro Bono (Gratis) terhadap terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan proposal perdamaian PT Johan Sentosa.

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan Ketua Tim PH Louis, Andreas Nahot Silitonga, saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai menjalani sidang lanjutan, Jumat (30/8/2024) petang.

"Kami hadir disini ini melakukan pembelaan secara Pro Bono, kami tidak dibayar. Saya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat, Louis itu anggota saya, jadi ini adalah bentuk kepedulian organisasi kepada anggotanya," ungkapnya.

Oleh karena itu, advokat asal Jakarta tersebut pun meminta supaya Aparat Penegak Hukum (APH) profesional dan tidak semena-mena dalam melakukan proses penegakan hukum. Sebab, kliennya tidak bersalah.

"Saya berharap banyak terhadap penegakan hukum dalam perkara ini. Ya, jangan sampai nanti ada orang yang bisa mempergunakan hukum untuk sesuatu yang kita enggak mengerti gitu, untuk apa? Pertanyaan besarnya, kenapa si Louis ini harus dilaporkan dan dipenjarakan? Itu belum terjawab sama saya," ucapnya.

Kemudian, ia pun berharap semoga seluruh bukti-bukti yang menyatakan kliennya tak bersalah dapat terungkap di dalam persidangan, terutama saat memeriksa pihak PT Tazar Guna Mandiri sebagai saksi.

"Ya, harapan saya pengurus ini nanti bisa memberikan keterangan yang apa adanya, sehingga nanti semakin jelas dan saya yakin itu nanti bisa semakin jelas," ujarnya.

Andreas pun mempertanyakan kerugian yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebesar Rp350 Juta. Sebab, hingga saat ini berdasarkan fakta persidangan tidak ada kerugian.

"Kerugian memang selama ini yang menjadi tanda tanya kami sebenarnya di dalam unsur pemalsuan Pasal 263 KUHP ayat 1 maupun 2, itu harus ada kerugiannya. Padahal, di dalam persidangan ini para saksi yang di minggu ini diperiksa tidak dapat menjelaskan sebenarnya kerugian itu seperti apa," sebutnya.

Dikatakannya, unsur yang terpenting dalam perkara ini adalah kerugian. Apabila nantinya kerugian tidak terbukti ada, maka berarti tidak ada masalah di sini.

"Saya melihat tidak adanya sebuah kerugian, karenakan pailitnya (PT Johan Sentosa) pun bukan karena proposal, melainkan karena tidak membayar fee pengurus," terangnya.

Tak sampai situ, Andreas pun mempertanyakan kualitas Direktur Accounting PT Johan Sentosa, Putri Ayu, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU pada persidangan tadi.

"Ya, saksinya banyak yang harus kita ingatkan lagi, dia itu kualitasnya saya pertanyakan itu. Karenakan kalau kita lihat definisi saksi itu adalah dia yang harus melihat dan dia yang alami sendiri. Artinya, bukan dengar dari orang pada saat bahas Pasal 263 KUHP," sebutnya.

Sementara itu, terungkap di persidangan, Putri Ayu mengaku tidak mengetahui secara resmi berdasarkan putusan pengadilan bahwa perusahaan yang dipimpinnya dinyatakan pailit.

Dia mengaku mengetahui pailit perusahaannya itu hanya melalui informasi dari pesan yang tersampaikan di dalam grup PT Johan Sentosa saja.

"Hanya dapat info dari grup saja, tidak ada mengorek lebih jauh atau lebih dalam terkait hal itu," kata Putri di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

Selain itu, Putri pun mengungkapkan bahwa salah satu pemegang saham PT Johan Sentosa adalah Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang terkait perkara korupsi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

Kena Tipu Asisten Selama 9 Tahun, Diana Pungky Rugi Rp25 Miliar

Kena Tipu Asisten Selama 9 Tahun, Diana Pungky Rugi Rp25 Miliar

Menyemai Limbah Kelapa Sawit Jadi Energi

Menyemai Limbah Kelapa Sawit Jadi Energi

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Ekspor Sawit Sumut Tetap Solid di Tengah Sikap 'Wait and See' Kebijakan DSI

Ekspor Sawit Sumut Tetap Solid di Tengah Sikap 'Wait and See' Kebijakan DSI

Dukung B50 dan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Serap 1,73 Juta Ton TBS Petani

Dukung B50 dan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Serap 1,73 Juta Ton TBS Petani

Komentar
Berita Terbaru