Polda Riau Tangkap 8 Kurir Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Senilai Rp88 Miliar Disita
Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 8 kurir Narkoba jaringan internasional dalam operasi besar.
Baca Juga:
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 76 Kilogram Sabu dan 41 ribu pil Ekstasi senilai Rp88 Miliar. Obat terlarang ini diselundupkan dari Malaysia.
Polisi menemukan empat karung Sabu di pinggir laut, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Narkotika golongan 1 ini baru diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi pemilik Sabu. Tersangka berinisial K berhasilditangkap disebuah hotel di Kota Jambi.
"Kemudian kita mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap seorang kurir Narkoba berinisial J di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru," ujar Manang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2024).
Rencananya tersangka J akan mengirim paket Sabu menggunakan pesawat ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kurir Narkoba ini mendapat upah Rp7 Juta per Kilogram untuk jasa pengiriman paket Sabu.
Polisi berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba internasional ini dengan total delapan tersangka.
"Barang bukti sabu yang disita mencapai 76 Kilogram dan 41 ribu pil Ekstasi yang akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan sejumlah kota besar di Indonesia," papar Manang.
Kini polisi masih memburu seorang bandar besar yang mengendalikan peredaran Sabu dari Malaysia. (**)
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Amankan Seorang Wanita Miliki Sabu
Tiga Korban Luka Kecelakaan Maut Sibolangit Mulai Membaik, Tiga Masih Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut di Sibolangit Sebagai Tersangka
Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, Polda Riau Gelar Razia