Rabu, 14 Oktober 2026

Dua Orang Kurir Sabu 2 Kg Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 12 Desember 2024 20:21 WIB
Dua Orang Kurir Sabu 2 Kg Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan terdakwa Habibullah (28), yang merupakan kurir Narkoba jenis Sabu seberat 2 Kilogram asal Aceh dihukum 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan primer JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang dimaksud, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ikhbal Bachtiar dan terdakwa Habibullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," vonis Ketua Majelis Haki, Kasim dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap Narkoba.

"Kemudian, perbuatan para terdakwa merusak mental generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Sebagaimana diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, Ikhbal ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (6/4/2024) lalu.

Sedangkan, Habibullah ditangkap keesokan harinya tepatnya Minggu (7/4/2024) di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Petugas pada saat itu menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

Setelah ditangkap, Ikhbal dan Habibullah beserta barang bukti 2 Kg Sabu tersebut pun diboyong ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna diproses hukum lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Positif Sabu

Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Positif Sabu

Ihwan Ritonga Dukung Kapolda Berantas Narkoba di Sumut

Ihwan Ritonga Dukung Kapolda Berantas Narkoba di Sumut

Polda Ungkap Peredaran Narkoba, Menduga Pengendalinya Pemuda 20 Tahun

Polda Ungkap Peredaran Narkoba, Menduga Pengendalinya Pemuda 20 Tahun

Komentar
Berita Terbaru