Simpan Sabu Dipakaian Dalam, IRT Kurir Narkoba Asal Tj Balai Ditangkap di Terminal Bus Sidimpuan
Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan menangkap seorang ibu rumah tangga El (45) warga Kota Tanjung Balai yang menjadi kurir Narkoba jenis Sabu di loket angkutan umum, Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga:
Penangkapan ini berawal petugas mendapat laporan adanya seorang perempuan yang hendak membawa Narkoba ke Kota Padangsidimpuan. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyisiran ke sejumlah loket di Kota Padangsidimpuan.
Hasilnya, petugas melihat seorang penumpang dengan gelagat mencurigakan di salah satu loket angkutan yang berada di Jalan Raja Inal Siregar. Seketika itu petugas langsung menghampirinya sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan olehpersonel Polwan.
"Saat itu tersangka duduk disamping supir. Dan petugas melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati 1 bungkus yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu yang disimpan tersangka dipakaian dalamnya," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Saat diintrogasi, pelaku mengaku barang haram dengan berat 49,09 Gram tersebut rencananya akan diantar kepada seorang pengedar dengan panggilan Cece di Kota Padangsidimpuan.
Tersangka juga mengaku akan mendapat upah Rp1 Juta bila barang haram tersebut sampai ke tangan si pemesan.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti 1 bungkus yang diduga berisikan Sabu, uang tunai Rp480 Ribu dan 1 unit ponsel telah diamankan di Mapolres. Bahkan, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.
AKP Gunawan juga menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami dari sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran Narkoba di Kota Padangsidimpuan," imbuhnya.
Menindaklanjuti perintah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dan Kapolda Sumatera Utara, tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan.
Diketahui EI seorang Wanita selaku kurir Narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, petugas saat ini masih menyelidiki siapa orang pemesan barang haram tersebut. (**)
Polres Palas Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Pelaku Sempat Buron Dua Tahun
Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari
AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura
Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba
Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor